Andika personil band The Titans yang juga merupakan eks keyboard band Peterpan di tahan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 21 Februari 2017. Petugas menahannya saat menerima dua paket tembakau sintetis dari layanan jasa transportasi. Tembakau sintetis yang di pesan nya di kenal juga dengan sebutan ganja gorilla. Ganja yang masuk kedalam golongan satu tersebut dipesan nya secara online melalui Instagram. Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, Andika sudah melakukan pemesanan sebanyak dua kali.
3 Hal yang Kita Tahu dari Penangkapan Andika Eks-Peterpan

1. Berawal dari terungkapnya akun Instagram penjual ganja gorilla
Penangkapan Andika eks Peterpan berawal dari keberhasilan polisi yang mengungkap akun Instagram penjual ganja online atas nama @mr.stone. Hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung ini menuai hasil. Penyelidikan terhadap tersangka mr.stone, polisi berhasil meringkus dua pengedar atas nama D dan E dan dua pemakai atas nama A dan An.
Tersangka A berhasil ditangkap saat menerima paket ganja gorilla dari jasa ojek online, dari pengembangan yang dilakukan polisi terhadap ojek online, paket ganja ternyata dikirim juga ke D. Sementara Andika adalah orang terakhir yang menerima pesanan paket dari jasa transportasi tersebut.
2. Ditangkap di Bandung
Andika eks Peterpan tertangkap sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya di Jalan Sarikaso V no 27 Sarijadi, Sukasari, kota Bandung. Andika saat kejadian telah menerima paket ganja gorilla dari jasa ojek online. Sebelumnya, polisi telah membuntuti ojek online yang hendak mengantarkan ganja gorilla tersebut ke Andika.
3. Terancam hukuman penjara minimal empat tahun
Andika eks Peterpan kedapatan tangan memiliki dua bungkus ganja gorilla sesaat setelah ia menerima nya dari jasa ojek online. Dua bungkus ganja gorilla tersebut masing-masing seberat tiga gram. Harga satu bungkus nya di jual seharga Rp.350 ribu sehingga total andika membeli seharga Rp.700 ribu untuk dua bungkus. Pasal yang akan dikenakan pada Andika eks Peterpan adalah Pasal 114 ayat 1 UU no 35 tentang narkotika dan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Tentang Andika dan Peterpan
Andika adalah pendiri grup band Peterpan, namun sayang nya ia justru di pecat oleh personil Peterpan. Alasan itu yang ia gunakan untuk menggugat Peterpan agar merubah nama grup band tersebut. Setelah dipecat dari Peterpan, Andika mendirikan grup band The Titans.
Karir Andika terbilang bagus, bersama Peterpan ia dan anggota lainnya berhasil meraih penghargaan sebagai artis favorit Indonesia di MTV Asia Aid di Bangkok pada awal 2005, di tahun yang sama juga menempati urutuan teratas nominasi terbaik dalam Anugerah Musik Indonesia (AMI). Sementara di grup band The Titans, Andika dan personil meraih penghargaan platinum.