Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Petugas Damkar Meninggal, Pemprov DKI Beri Warning Keras Buang Sampah Ilegal

Petugas Damkar Meninggal, Pemprov DKI Beri Warning Keras Buang Sampah Ilegal
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati pada Senin (15/12/2025) pagi. (Dok. Damkar DKI Jakarta
Intinya Sih
  • Petugas Damkar Jakarta Timur, Andriyono, meninggal akibat serangan jantung saat menangani kebakaran tumpukan sampah ilegal di Kramat Jati pada 1 Agustus 2026.
  • Pemprov DKI menyatakan penumpukan sampah ilegal dapat mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, dan memicu kebakaran, terutama selama musim kemarau.
  • Pemprov menegaskan pembuangan sampah ilegal melanggar sejumlah aturan, termasuk Ingub Nomor 5 Tahun 2026, serta mengimbau warga disiplin menggunakan fasilitas dan jadwal pengangkutan sampah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta turut berduka cita atas meninggalnya petugas Damkar Jakarta Timur saat memadamkan kebakaran di lokasi pembuangan sampah ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2026).

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menegaskan insiden ini jadi pengingat keras bagi seluruh warga.

"Membuang dan menumpuk sampah secara ilegal bukan hanya mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama di musim kemarau seperti saat ini," ucapnya dalam keterangan pada Minggu (2/8/2026).

1. Tindakan buang sampah ilegal langgar UU

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Dok. DLH DKI)

Chico mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur secara tegas mengenai disiplin pengelolaan sampah.

"Tindakan membuang dan menumpuk sampah secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berlaku," ucapnya.

2. Disiplin dalam kelola sampah

Suasana TPST Bantargebang dalam upaya transformasi pengelolaan sampah.
Suasana TPST Bantargebang dalam upaya transformasi pengelolaan sampah. (Dok. Pemprov DKI)

Chico mengimbau seluruh masyarakat untuk disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga maupun jenis sampah lainnya. Gunakan fasilitas yang telah disediakan, ikuti jadwal pengangkutan, dan jangan buang sampah sembarangan.

"Kepedulian kecil dari setiap warga akan berdampak besar bagi keselamatan bersama dan kualitas lingkungan Jakarta," katanya.

3. Penyebab petugas damkar meninggal

Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati pada Senin (15/12/2025) pagi. (Dok. Damkar DKI Jakarta)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara, memastikan anggota Damkar DKI yang meninggal dunia saat bertugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (1/8/2026), meninggal akibat serangan jantung.

Bayu mengatakan, korban diketahui bernama Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung. Dia menerangkan, kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 07.02 WIB. Dinas Gulkarmat kemudian mengerahkan 10 unit mobil pemadam beserta 50 personel ke lokasi.

Dalam keterangannya, Bayu menjelaskan, Andriyono saat itu bertugas mencari sumber air untuk mendukung operasi pemadaman dan tidak berada di titik penyerangan api.

"Ketika menyambungkan selang, korban tiba-tiba mengeluhkan nyeri dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis," paparnya.

Bayu menerangkan, rekan korban segera memberikan pertolongan pertama sebelum mengevakuasinya ke Rumah Sakit Harapan Bunda. "Tim medis sempat melakukan resusitasi jantung paru (RJP), namun Andriyono dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More