Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menambah jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi para narapidana dan tahanan dalam kasus terorisme.
Lapas yang akan dibangun tersebut adalah Lapas Karang Anyar yang berada di daerah Jawa Tengah. Sebelumnya, Kemenkumham telah memiliki tiga Lapas khusus bagi narapidana dan tahanan kasus teroris, yaitu Lapas Pasir Putih, Lapas Batu, dan Lapas Gunung Sindur.
Ketiga Lapas tersebut memiliki Penjagaan High Risk Super Maksimum Security alias pengamanan yang super ketat dengan tingkat penjagaan berlapis didalamnya.
Lalu, apa saja sih yang membedakan Lapas terorisme dengan Lapas kasus kriminal lainnya?