Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021. Perpres itu berisi tentang penyelenggaraan dana pondok pesantren.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 itu ditandatangani Jokowi pada 2 September 2021. Ada lima bab dan 27 pasal dalam perpres tersebut.
"Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dalam Pasal 2 seperti dikutip IDN Times, Selasa (14/9/2021).