Ilustrasi persidangan di MK (FOTO ANTARA/Dwi Prasetya)
MK berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim konstitusi, untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (dua perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (dua perkara).
Selanjutnya, permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (dua perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Kemudian, perkara sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat (dua perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua MK Anwar Usman, seperti dilansir ANTARA.