Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kelasi I TNI Angkatan Laut (AL) Jumran ketika melakukan 33 reka adegan ketika membunuh jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Tumpal Andani Aritonang)

Intinya sih...

  • Pembunuhan jurnalis Juwita direncanakan dengan matang oleh tersangka Jumran.
  • Rekonstruksi adegan pembunuhan menunjukkan perencanaan sesuai Pasal 340 KUHP.
  • Keluarga korban menyayangkan tidak adanya reka adegan pemerkosaan dalam proses rekonstruksi.

Jakarta, IDN Times - Penyidik detasemen polisi militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan jurnalis Juwita pada akhir pekan kemarin. Rekonstruksi digelar di lokasi di mana jenazah Juwita ditemukan yakni Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Total ada 33 reka adegan yang dipraktikkan oleh tersangka Jumran terkait pembunuhan perempuan berusia 23 tahun itu. 

Pembunuhan Juwita bermula ketika Jumran datang ke Banjarbaru untuk menemui korban. Begitu tiba di sana, Jumran menyewa mobil. Juwita dihabisi dengan cara dipiting dan dicekik hingga tewas di dalam mobil. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di