4 Fakta Baru Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J perlahan menunjukkan titik terang. Tim Khusus (Timsus) Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV dan menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Bukti CCTV yang ada di rumah pribadi dan sekitar rumah dinas itu merekam keterlibatan Putri dalam bagian pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya, yakni sang suami Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
1. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Setelah CCTV ditemukan, Timsus kembali menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (18/8/2022), tetapi ia beralasan sakit.
Putri meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ia mengaku butuh istirahat sepekan. Namun, tanpa kehadirannya, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” ujar Andi.
2. Gerak-gerik Putri terekam CCTV, ikut terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J
Andi menjelaskan, bukti CCTV menjadi bagian barang bukti tidak langsung atau circumstencial evidence yang menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana.
“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua,” kata Andi.
3. Dijerat pasal 340 subsider 338, terancam hukuman mati
Sama seperti empat tersangka lainnya, Putri juga disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Adapun ancaman dalam pasal ini adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi.
4. Belum ditahan dengan alasan sakit
Sementara itu, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, Putri tidak ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya, kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan ditetapkan tersangka," kata Agung.
Menurut Agung, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," kata dia.
Saat ini Putri diketahui masih berada di rumah pribadinya untuk proses pemulihan.
“(Masih) di kediaman di rumah,” ucapnya.