Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hampir 8 Ribu Warga Malaysia Dihukum karena Buang Sampah Sembarangan

Hampir 8 Ribu Warga Malaysia Dihukum karena Buang Sampah Sembarangan
Bendera Malaysia (unsplash.com/Deva Darshan)
Intinya Sih
  • Hampir 8.000 warga di enam wilayah Malaysia dijatuhi sanksi kerja sosial sejak awal 2026 karena membuang sampah sembarangan, dengan mayoritas pelanggar berasal dari warga negara Malaysia.
  • Sanksi diatur dalam Act 672 yang mewajibkan pelanggar melakukan kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, disertai ancaman denda hingga 2 ribu ringgit atau hukuman maksimal enam bulan.
  • Pemerintah pusat mendorong seluruh wilayah Malaysia menerapkan kebijakan serupa untuk membangun budaya bersih nasional, mencontoh kedisiplinan masyarakat Jepang dan Singapura.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia memberlakukan sanksi kerja sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan guna menjaga kebersihan fasilitas umum. Sejak awal tahun 2026, tercatat hampir 8.000 pelanggar di enam wilayah telah menerima surat pemberitahuan terkait sanksi tersebut.

Kebijakan ini dinilai menunjukkan hasil yang positif pada tahap awal pelaksanaannya. Oleh karena itu, pemerintah pusat Malaysia terus mendorong wilayah-wilayah lain yang belum berpartisipasi untuk segera menerapkan sistem serupa demi membangun budaya bersih di lingkungan masyarakat.

1. Enam wilayah terapkan sanksi kerja sosial lebih dulu

ilustrasi buang sampah sembarangan (pexels.com/Serius Bondarchuk)
ilustrasi buang sampah sembarangan (pexels.com/Serius Bondarchuk)

Kebijakan kerja sosial ini sudah berjalan sejak awal 2026 di Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Negri Sembilan, Johor, dan Kelantan. Berdasarkan data Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) hingga Mei 2026, pihak berwenang telah mengeluarkan 7.919 surat pemberitahuan pelanggaran.

Mayoritas pelanggar adalah warga negara Malaysia, yakni sebanyak 5.708 orang, sementara 2.211 orang lainnya merupakan warga negara asing. Dari total pelanggar tersebut, sebanyak 158 orang di seluruh wilayah yang disebutkan telah selesai menjalankan hukuman kerja sosial mereka.

2. Hukuman bertujuan mendidik dan memperbaiki perilaku

ilustrasi buang sampah sembarangan (pexels.com/Dhaya Eddine Bentaleb)
ilustrasi buang sampah sembarangan (pexels.com/Dhaya Eddine Bentaleb)

Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan ini diatur dalam Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672), yang mewajibkan pelanggar melakukan kerja sosial sebagai langkah edukasi. Bentuk hukuman tersebut mencakup tugas membersihkan trotoar, jalan umum, saluran air, toilet umum, hingga kawasan pantai.

Berdasarkan aturan, pelanggar juga bisa dikenakan denda maksimal 2 ribu ringgit (Rp8,98 juta). Pengadilan berhak menjatuhkan hukuman kerja sosial dengan durasi hingga 12 jam dalam kurun waktu maksimal enam bulan.

"Penegakan hukum memang penting, tetapi kemampuannya ada batasnya. Hukuman kerja sosial ini berfokus pada upaya membersihkan fasilitas umum secara menyeluruh," kata Menteri Perumahan dan Pemerintahan Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, dilansir The Star.

3. Pemerintah pusat dorong wilayah lain ikuti aturan serupa

Bendera Malaysia sedang berkibar.
potret bendera Malaysia (pexels.com/Thilipen Rave Kumar)

Melihat pencapaian di enam wilayah pertama, pemerintah pusat menargetkan agar daerah lain seperti Perlis, Kedah, Perak, Pahang, Terengganu, Melaka, Sabah, Sarawak, dan Labuan dapat segera menerapkan aturan yang sama.

Saat ini, wilayah Penang tengah menyiapkan payung hukum tersendiri melalui Street, Drainage and Building (Amendment) Act 2025 atau Act A1773.

"Kami ingin memakai aturan Act 672, tetapi ada beberapa syarat yang perlu kami ajukan dan hal ini masih dibicarakan," kata Ketua Komite Pemerintahan Daerah dan Perencanaan Kota Penang, Jason H’ng Mooi Lye.

Nga Kor Ming menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggar yang ditindak, melainkan dari tercipatanya perubahan kebiasaan masyarakat, layaknya kedisiplinan yang terlihat di Jepang dan Singapura.

"Tujuan utama kami adalah membangun kebiasaan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya menjadi hal yang wajar. Kebersihan tingkat dunia di sana tidak terjadi begitu saja, melainkan hasil dari kebiasaan warga yang menjaganya bersama-sama," ujar Nga Kor Ming.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More