Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Fakta OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Epriansyah (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdam)
Intinya sih...
- KPK menetapkan 3 tersangka, termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di operasi tangkap tangan (OTT).
- Uang senilai Rp7 miliar disita dalam OTT, berasal dari pemotongan gaji guru honorer dan ancaman terhadap pejabat Pemprov Bengkulu.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang sebesar Rp7 miliar yang digunakan untuk mendukung kampanye pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur.
Editorial Team
Follow Us