Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK

- KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka korupsi dan menahannya setelah OTT.
- Rohidin merupakan politisi Partai Golkar Bengkulu, terpilih menjadi Wakil Gubernur dan kemudian Gubernur Bengkulu.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan menahannya usai operasi tangkap tangan (OTT).
Rohidin diketahui sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu untuk periode kedua. Ia ditangkap karena diduga korupsi demi modal ikut Pilkada 2024.
Berikut profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang kena OTT KPK.
1. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu petahana yang nyagub lagi

Rohidin Mersyah merupakan Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu. Ia mengawali karier politiknya sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 2010-2015.
Pria kelahiran Bengkulu Selatan ini kemudian terpilih sebagai Wakil Gubernur Bengkulu pada 2016 berpasangan dengan Ridwan Mukti.
Ridwan Mukti tersandung kasus korupsi pada 2017. Hal itu membuat Rohidin ditunjuk menjadi pelaksana tugas, kemudian menjadi Gubernur Bengkulu definitif untuk sisa masa jabatan 2018-2021.
Rohidin mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada 2021 dan terpilih. Kemudian, ia berniat mencalonkan diri lagi untuk periode kedua sebelum akhirnya ditangkap KPK.
2. Rohidin Mersyah punya kekayaan Rp4,1 M

Rohidin terakhir melaporkan kekayaanya pada 21 Maret 2024 untuk periode 2023. Saat itu, ia melaporkan punya kekayaan senilai Rp4.100.059.062.
Kekayaannya terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan senilai total Rp2,6 miliar. Aset-asetnya tersebut tersebar di Bengkulu dan Bengkulu Selatan.
Rohidin melaporkan punya tiga kendaraan senilai total Rp279 juta. Kendaraannya itu terdiri dari dua motor Honda dan satu mobil Toyota Harrier.
Selain itu, Rohidin melaporkan punya harta bergerak lainnya sebesar Rp265 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp956.059.062.
3. Rohidin Mersyah jadi tersangka usai kena OTT KPK

KPK diketahui menangkap delapan pihak dalam OTT KPK di Bengkulu. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar. Uang itu terdiri dalam pecahan rupuah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.