Eks Penyidik KPK: Sudah Saatnya Polda Metro Menahan Firli Bahuri

- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Yudi Purnomo Harahap menyatakan penahanan perlu dilakukan demi keadilan hukum dan transparansi serta akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan, Firli Bahuri sudah saatnya ditahan sebagai tersangka.
“Sudah saatnya Polda menahan Firli karena sudan hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi kepada IDN Times, Senin (25/11/2024).
1. Penahanan untuk keadilan hukum

Yudi mengatakan, penahanan ini perlu dilakukan demi keadilan hukum seperti apa yang dilakukan KPK. Selain itu, untuk menunjukan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli.
“Yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan ada putusan praperadilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri,” kata Yudi.
2. Penahanan Firli perlu dilakukan agar kasus cepat tuntas

Kemudian, penahanan juga perlu dilakukan agar kasus ini cepat tuntas dan memberi kepastian hukum untuk Firli Bahuri. Terlebih, Firli juga telah dicekal ke luar negeri.
“Lalu, untuk menunjukan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapa pun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya,” ujar dia.
3. Firli Bahuri bakal diperiksa di Bareskrim pada Kamis

Dirreskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, Firli Bahuri dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis 28 November 2024 jam 10.00 di ruang riksa Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade Safri di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Ade menjelaskan, surat pemanggilan Firli Bahuri sudah dilayangkan sejak 20 November 2024. Ia pun belum bisa memastikan terkait penahanan Firli Bahuri.
“Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan,” ujar Ade Safri.
Adapun pemanggilan terhadap Firli Bahuri adalah untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” ucap dia.