Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan tujuh peserta aksi 1812 di Monas, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk dalam 455 peserta aksi yang ditangkap dalam aksi menuntut pembebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan kasus kematian enam laskar FPI.

Yusri mengatakan sisa pedemo yang ditangkap sudah dikembalikan setelah melewati proses pendataan. Namun pihaknya masih akan menelusuri izin kerumunan aksi ini.

"Karena ini kan (demonya) dilarang," ujar dia di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

1. Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam hingga ganja

Pantauan di jalan Medan Merdeka Barat jelang aksi 1812 (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Yusri merinci bahwa tujuh tersangka tersebut ditangkap dengan kasus yang berbeda, dua orang karena membawa ganja dan lima membawa senjata tajam. Bahkan ada dua polisi yang terluka saat bertugas membubarkan massa di depan Balai Kota, DKI Jakarta.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

2. Ada 28 pedemo yang reaktif COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di