400 Lebih Peserta Aksi 1812 yang Ditangkap Telah Dipulangkan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan tujuh peserta aksi 1812 di Monas, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk dalam 455 peserta aksi yang ditangkap dalam aksi menuntut pembebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan kasus kematian enam laskar FPI.
Yusri mengatakan sisa pedemo yang ditangkap sudah dikembalikan setelah melewati proses pendataan. Namun pihaknya masih akan menelusuri izin kerumunan aksi ini.
"Karena ini kan (demonya) dilarang," ujar dia di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
1. Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam hingga ganja
Yusri merinci bahwa tujuh tersangka tersebut ditangkap dengan kasus yang berbeda, dua orang karena membawa ganja dan lima membawa senjata tajam. Bahkan ada dua polisi yang terluka saat bertugas membubarkan massa di depan Balai Kota, DKI Jakarta.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.