Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima debt collector sebagai tersangka, setelah mengancam membakar mobil milik pria berinisial AP di Ruko Kalimas, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu, 5 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.
"Kami menetapkan lima orang tersangka inisial GW, FS, MP, AP, dan C. Saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya, Rabu (9/7/2025).