Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Debt Collector yang Aniaya Pria di Bekasi

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial TA menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang debt collector di depan Ruko Sun City, Jalan M. Hasibuan, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa (6/5/2025) lalu. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bersama rekannya sedang berada di sebuah rest area untuk beristirahat. 

"Awal kejadian korban dan saksi turun dari mobil Toyota Avanza E 1816 QL bermaksud untuk istirahat di rest area," kata dia, Jumat (16/5/2025). 

1. Didatangi kedua pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Saat itu, korban dihampiri dua orang debt collector yang mengaku dari PT Astra Credit Companies (PT ACC) dan langsung merebut paksa kunci mobil korban. 

"Tiba-tiba datang pelaku mengaku dari PT.ACC secara langsung mengambil kunci mobil dengan cara menarik dari tangan korban hingga jari manis tangan kiri luka lecet," kata Kusumo. 

Selanjutnya, korban diajak oleh pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota menggunakan mobil milik TA. Namun, korban menyadari bahwa kedua pelaku tidak membawanya ke kantor polisi. 

"Namun ternyata korban dan saksi menyadari bahwa rute yang dijalani bukan merupakan jalan menuju Polres Metro Bekasi Kota sehingga saksi memberhentikan mobilnya," kata dia.

2. Pelaku melakukan penganiayaan

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat kendaraannya dihentikan, secara tiba-tiba pelaku langsung memiting leher teman korban. Selain itu, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Pelaku memiting leher saksi dan mengeroyok korban dengan cara memukul, mencekik dan menendang," kata dia.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka hingga TA merasakan sakit di bagian perut sebelah kanan. 

"Korban berikut saksi mengalami luka lebam dan bengkak di bagian mata kanan, kepala sebelah kiri benjol serta perut sebelah kanan sakit," kata dia.

3. Pelaku tidak memiliki sertifikasi dari PT ACC

Ilustrasi sertifikat online (freepik.com/rawpixel.com)

Kusumo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku berinisial EHO (39) pada Jumat (9/5/2025). Dari hasil pemeriksaan pelaku, EHO yang sudah bekerja sebagai debt collector selama empat tahun tidak memiliki sertifikasi secara resmi dari PT ACC ataupun surat penarikan dari pengadilan. 

"Hasil dari penarikan kendaraan mobil tersebut pelaku mendapatkan fee sebesar Rp22 juta, kemudian pelaku pribadi mendapatkan uang sejumlah Rp1,5 juta setelah mendapat potongan dari perusahaan serta pelaku lain yang masih dalam DPO," kata dia.

Kusumo menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial EL. Sementara pelaku EHO telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan terancam dikenakan Pasal 170 KUHP. 

"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun kurungan penjara," kata Kusumo. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us