Jakarta, IDN Times - Peristiwa pembunuhan keji terjadi di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, pada Senin, 17 Oktober 2022. Tersangka pembunuhan berinisial CRT alias R (36) telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menerangkan R ditangkap pada Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.