Jakarta, IDN Times - Kasus perselisihan antara CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) muncul setelah Satuan Siber TNI menduga, Ferry melakukan tindak pidana tertentu yang ditemukan patroli siber melalui media sosialnya.
Dugaan tersebut sempat memicu rencana pelaporan ke polisi, yang berujung menimbulkan perdebatan soal hak pelaporan institusi negara, karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya mengatur individu yang bisa menjadi pelapor, bukan institusi.
Kejadian tersebut pun memunculkan kebingungan Ferry terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, hingga menyita perhatian Koalisi Masyarakat Sipil tentang keterlibatan TNI dalam ranah sipil.
Berikut lima fakta perselisihan Ferry Irwandi dan TNI, mulai dari awal pelaporan hingga kesepakatan damai dari kedua pihak.