Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivis sekaligus Kreator Konten, Ferry Irwandi mengikuti aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Revisi UU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025) (IDN Times/Yosafat)
Aktivis sekaligus Kreator Konten, Ferry Irwandi mengikuti aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Revisi UU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025) (IDN Times/Yosafat)

Intinya sih...

  • TNI sempat berniat melaporkan Ferry Irwandi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

  • Menurut Pasal 27A UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

  • Ferry Irwandi dan TNI akhirnya berakhir secara damai dan saling meminta maaf atas adanya misinformasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus perselisihan antara CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) muncul setelah Satuan Siber TNI menduga, Ferry melakukan tindak pidana tertentu yang ditemukan patroli siber melalui media sosialnya.

Dugaan tersebut sempat memicu rencana pelaporan ke polisi, yang berujung menimbulkan perdebatan soal hak pelaporan institusi negara, karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya mengatur individu yang bisa menjadi pelapor, bukan institusi.

Kejadian tersebut pun memunculkan kebingungan Ferry terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, hingga menyita perhatian Koalisi Masyarakat Sipil tentang keterlibatan TNI dalam ranah sipil.

Berikut lima fakta perselisihan Ferry Irwandi dan TNI, mulai dari awal pelaporan hingga kesepakatan damai dari kedua pihak.

1. TNI laporkan Ferry Irwandi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik

Ferry Irwandi, salah satu video essayist dengan basis pengikut besar di Indonesia. (instagram.com/irwandiferry)

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) Juinta Omboh sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025, untuk konsultasi soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar Juinta, usai konsultasi di Mapolda Metro Jaya.

Juinta menjelaskan, dugaan tindak pidana mulanya ditemukan lewat patroli siber timnya. Ferry diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap TNI.

2. Institusi TNI tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan TNI sebagai institusi negara tidak boleh melapor dugaan pencemaran nama baik.

"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," ujar Yusril, Kamis, 11 September 2025.

Sehingga, Yusril menegaskan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik. Meski begitu, dia menghargai usaha TNI karena telah berkonsultasi dengan Polri, dan menilai kasus ini sebaiknya dianggap selesai.

3. Ferry Irwandi mengaku tidak tahu bagian mana dari ucapannya yang mencemarkan TNI

Ferry Irwandi, melalui acara Malaka Project (Instagram/malakaproject.id)

Selain itu, Ferry Irwandi sempat mengaku tidak tahu bagian mana dari ucapannya yang dianggap menyinggung institusi TNI.

"Kenapa itu dianggap pencemaran nama baik, sehingga bisa menjatuhkan marwah institusi TNI? Marwah apa yang bisa jatuh hanya karena ujaran semacam itu? Bagian mana dari ujaran saya yang dianggap perbuatan kriminal?" ujar Ferry dalam dialog virtual dengan Imparsial, Jumat, 12 September 2025.

4. Koalisi Masyarakat Sipil turut menanggapi keterlibatan TNI di ruang siber

Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pemantauan aktivitas ruang siber oleh TNI seharusnya berfokus pada ancaman perang siber, bukan ke ranah sipil. Koalisi menilai rencana pelaporan Ferry Irwandi ke polisi termasuk ranah sipil.

Karena itu, koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak TNI melakukan investigasi internal, terkait dugaan anggota BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan secara terbuka.

5. Perselisihan antara Ferry Irwandi dan TNI berakhir damai

ilustrasi perdamaian (pexels.com/SCY)

Kasus perselisihan Ferry Irwandi dengan TNI berakhir secara damai. Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, menyatakan niat melaporkan Ferry dibatalkan untuk mencegah gejala misinformasi.

"Termasuk, menjaga dari disinformasi dan misinformasi yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

Baik Ferry maupun Freddy, keduanya mengaku telah berkomunikasi secara langsung, meluruskan kesalahpahaman serta saling meminta maaf.

"Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini," ujar Ferry lewat Instagram, Sabtu, 13 September 2025.

Ferry pun mengucapkan terima kasih atas dukungan sejumlah pihak, serta mendorong semua orang untuk kembali fokus pada tuntutan.

"Jadi, kawan-kawan, sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya, saya terima kasih atas dukung teman-teman semua," kata Ferry Irwandi.

Editorial Team