Jakarta, IDN Times - Garis hidup Zumi Zola bisa dibilang seperti rollercoaster. Sebab, ia sempat melambung dan dikenal publik sebagai aktor sinetron. Kemudian, namanya meredup karena mengikuti permintaan sang ayah untuk kembali ke Jambi dan membangun daerahnya. Hingga, akhirnya ia dilantik menjadi Gubernur Jambi pada Februari 2016 lalu.
Publik sempat melambungkan harapan yang tinggi terhadap Zumi. Lantaran, di usia yang masih muda, 36 tahun, ia sudah bisa menduduki kursi gubernur. Apalagi, Zumi sempat mendengungkan slogan memberantas praktik korupsi.
Kini, publik dibuat kembali terhenyak, lantaran ia malah terlibat dalam praktik yang dulu sangat dihindarinya tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (2/2) lalu mengumumkan Zumi sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi. Nominalnya tidak main-main, mencapai Rp 40,477 miliar.
Saat persidangan perdana bergulir pada (23/8), isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum mencengangkan. Sebab, uang gratifikasi itu digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari bertugas ke Amerika Serikat hingga membeli action figure.
Penasaran detail penggunaan uang gratifikasi itu? Berikut data yang disarikan oleh IDN Times:
