Jakarta, IDN Times - Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang baru saja rampung dibangun Pemprov DKI Jakarta, dapat disewa operator sebagai tempat jaringan utilitas mereka.
Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Araf Anbiya, mengatakan operator yang akan menempatkan jaringan utilitasnya di SJUT harus membayar kewajiban penempatan.
Hal tersebut sebagaimana amanah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2019, tentang Penugasan Kepada PT Jakpro Dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
"Statusnya, operator membayar kewajiban penempatan sebagaimana amanah Pergub Nomor 110 Tahun 2019. Biaya tersebut untuk biaya retribusi, keamanan, dan pelayanan kepada operator," kata Araf kepada IDN Times, Senin (12/9/2022).
Berikut lima hal terkait jaringan utilitas yang semrawut di Ibu Kota.