Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kabel semrawut. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi kabel semrawut. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang baru saja rampung dibangun Pemprov DKI Jakarta, dapat disewa operator sebagai tempat jaringan utilitas mereka.

Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Araf Anbiya, mengatakan operator yang akan menempatkan jaringan utilitasnya di SJUT harus membayar kewajiban penempatan.

Hal tersebut sebagaimana amanah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2019, tentang Penugasan Kepada PT Jakpro Dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.

"Statusnya, operator membayar kewajiban penempatan sebagaimana amanah Pergub Nomor 110 Tahun 2019. Biaya tersebut untuk biaya retribusi, keamanan, dan pelayanan kepada operator," kata Araf kepada IDN Times, Senin (12/9/2022).

Berikut lima hal terkait jaringan utilitas yang semrawut di Ibu Kota.

1. Mekanisme penempatan jaringan utilitas ke SJUT

Satgas Bina Marga DKI Jakarta menertibkan kabel semrawut di Jalan Pecenongan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja/wsj).

Araf menjelaskan, mekanisme penempatan jaringan utilitas ke SJUT terbagi dua, yakni untuk kabel udara eksisting atau yang sudah ada sebelumnya dan kabel baru.

Untuk kabel eksisting atau kabel aktif yang sudah memiliki traffic, kata dia, operator dapat menarik kabel baru ke dalam SJUT yang akan digunakan.

"Cut over (migrasi) pemindahan traffic layanan oleh operator dari kabel eksisting ke kabel baru yang sudah ada di dalam SJUT (dilakukan) dengan supervisi dari JIP," kata dia.

Sedangkan, kata Araf, penurunan kabel udara dan pencopotan tiang dilakukan Dinas Bina Marga yang didukung PT JIP dalam pelaksanaannya.

"Untuk kabel baru (bukan pengganti kabel eksisting), dari operator bisa langsung masuk ke dalam SJUT," kata dia.

2. Biaya sewa SJUT bagi operator

Ilustrasi kabel semrawut di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).

Dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2019, tidak dicantumkan berapa tarif yang dikenakan bagi operator yang menggunakan SJUT.

Dilansir dari situs Ombudsman RI, untuk setahun, PT JIP yang merupakan anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro), mengenakan tarif Rp15 ribu per meter per way untuk slot pipa 25/20 mm di SJUT yang dibangun di beberapa wilayah Jakarta Selatan.

Kemudian, untuk slot pipa 20/16 mm tarif yang dikenakan Rp13 ribu per meter per way serta slot subduc (shared) 40/43 mm (FO akses) dengan harga Rp3 ribu per meter per kabel FO (maksimal 12 core).

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan tarif sewa yang dikenakan untuk operator tersebut sesuai kesepakatan pembuat SJUT dan operator yang bersangkutan. Sebab, SJUT juga dibangun PD Sarana Jaya untuk wilayah Jakarta Timur.

3. Sudah ada 48 operator yang masuk di SJUT yang dibangun PT Jakpro

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menghadiri seremoni pemotongan kabel utilitas di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, 5 September 2022. (Dok. Dinas Bina Marga DKI Jakarta)

Hari mengatakan, ada 22 ruas jalan yang akan dibangun SJUT secara bertahap sepanjang 115 km di Jakarta Selatan oleh PT Jakpro.

Dari jumlah tersebut, sudah ada tujuh ruas jalan yang pengerjaannya rampung 100 persen, yaitu di Jalan Mampang Prapatan sepanjang 5.281 meter, Jalan Kapten Tendean sepanjang 3.986 meter, Jalan Cikajang 3.024 meter.

Kemudian di Jalan Senopati sepanjang 1.483 meter, Jalan Wolter Monginsidi 2.444 meter, Jalan Suryo 1.290 meter, dan Jalan Gunawarman 1.951 meter.

Hingga kini sudah ada 48 operator yang memindahkan jaringan utilitasnya ke SJUT di lokasi-lokasi tersebut. Ke-48 operator itu tersebar di SJUT-SJUT yang sudah dibangun.

Rinciannya, Jalan Mampang Prapatan ada 40 operator, Jalan Kapten Tendean ada 23 operator, Jalan Senopati ada 4 operator, Jalan Suryo ada 2 operator, Jalan Cikajang ada 1 operator yang sudah masuk, dan Jalan Wolter Monginsidi sebanyak 4 operator. Adapun Jalan Gunawarman masih nol operator.

"Sehingga secara perlahan tapi pasti, perubahan menuju kerapian kota yang bebas dari kabel udara dapat terwujud secara bertahap," kata Hari.

4. Biaya sewa untuk perawatan saluran utilitas, air, dan trotoar

Ilustrasi jaringan kabel utilitas. (IDNTimes/Dicky)

Sementara itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan biaya sewa yang dikenakan untuk pembangun SJUT bagi operator biasanya digunakan untuk perawatan saluran.

"Biaya sewa dikenakan untuk perawatan saluran utilitas, saluran air, dan trotoar," kata dia.

Menurut Joga, biaya yang dikenakan tersebut bisa dikenakan per kilometer per tahun untuk lima tahun ke depan.

Hal tersebut, ujar dia, sama seperti yang dilakukan di negara lain, seperti Singapura, Sydney, Tokyo, dan London.

5. Jaringan utilitas semrawut hingga mengurangi estetika kota, dan kerap menimbulkan kemacetan

Ilustrasi penggalian jaringan (ANTARA FOTO/Rahmad/ama.)

Adapun tujuan Pemprov DKI Jakarta membangun fasilitas SJUT untuk mendukung penyelenggaraan infrastruktur digital, dan penataan Jakarta menuju Kota Pintar (Smart City). Termasuk untuk mewujudkan kerapian kota, agar selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian dan estetika.

Pada 5 September 2022, Pemprov DKI melakukan acara seremoni penggunaan SJUT yang telah rampung di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Acara seremoni itu dilakukan dengan pemotongan kabel secara mandiri oleh para operator pengguna SJUT.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan selama ini kabel-kabel atau jaringan utilitas yang berada di atas selain mengurangi estetika, juga kerap menimbulkan insiden. Banyak ketika pemasangan kabel dilakukan bergantian di dalam tanah, menimbulkan kemacetan yang luar biasa, serta mengganggu pejalan kaki.

“Jadi, transformasi yang dilakukan saat ini dari atas ke bawah. Dari yang di bawah semrawut berbeda-beda channel, menjadi satu kesatuan sehingga, jadi rapi, terencana, dan perawatannya pun terintegrasi,” ucapnya.

Editorial Team