Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi buruh menggelar aksi unjuk rasa hari ini (24/9/2026) di Jakarta. Sebelum unjuk rasa, 11 perwakilan organisasi buruh menyampaikan 11 tuntutan ke Presiden Prabowo Subianto melalui kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.
"Kami adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, yang terdiri dari 18 konfederasi serikat pekerja, serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh, hari ini berkesempatan untuk menyampaikan petisi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Bapak Kepala KSP," ujar Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah.
Dalam kesempatan itu, Koordiantor Aksi Koalisi besar Perjuangan Buruh Indonesia sekaligus Ketua Umum KASBI, Sunarno, mengatakan aksi unjuk rasa hari ini di Jakarta diikuti 50 ribu buruh dari sejumlah daerah. Rutenya, dari Simpang Semanggi ke Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Aksi dilakukan dari Simpang Semanggi sampai ke dekat Bundaran HI, lalu kemudian nanti kami akan menyampaikan informasi ini kepada kawan-kawan di dekat Bundaran HI," kata Sunarno.
Sunarno mengatakan, unjuk rasa hari ini diperkirakan selesai hingga puku 15.00 WIB. Nantinya, buruh akan kembali unjuk rasa pada 29 September dan 5-7 Oktober 2026 di depan Gedung DPR RI.
"Dan aksi ini akan kita lanjutkan tanggal 29 September di Gedung DPR, juga tanggal 5, 6, 7 Oktober di Gedung DPR juga, karena kami juga mendapatkan informasi bahwa akan ada pengesahan kira-kira di tanggal itu, di awal Oktober. aksi ini penting sebagai peneguhan sikap kami dari serikat buruh-serikat buruh," ucap dia.
Berikut 11 poin tuntutan buruh:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
