ilustrasi hukum (pexels.com/Katrin Bolovstova)
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menjelaskan jenis pidana yang diterima dari para pelaku. Ada berbagai jenis pidana yang dikenakan dari berbagai kasus zat terlarang seperti sabu hingga OTK baik penyebaran dan konsumsinya.
Untuk kejahatan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja, polisi menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman akan sangat berat jika barang bukti melebihi 1 kilogram untuk bentuk tanaman atau 5 gram untuk bukan tanaman.
"Berdasarkan Pasal 610 ayat 2, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Arie.
Bagi para pelaku yang mendistribusikan ratusan ribu Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar, penyidik secara tegas menerapkan regulasi dari Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan.
"Bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sesuai Pasal 435, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," urai Arie terkait sanksi peredaran obat keras.
Selain ganja, sabu, dan OKT, polisi juga menyita ratusan butir pil psikotropika dalam operasi pengungkapan selama tiga bulan tersebut. Para tersangka dalam kategori peredaran ini juga dihadapkan pada kurungan penjara.
"Untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika dikenakan ketentuan UU No. 5 Tahun 1997, di mana pada Pasal 60 dan Pasal 62 ayat 2 ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," pungkas Arie.