Jakarta, IDN Times - Arif Rachman Arifin kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).
Sidang yang diketuai Ahmad Sudel ini menempatkan Arif sebagai terdakwa pertama yang bersaksi dalam persidangan. Arif pun membeberkan sederet keterangan kesaksiannya, bahkan kerap kali tampak menyeka air mata saat bersaksi di hadapan hakim dan hadiri.
Lantas, apa saja kesaksian yang dibeberkannya? Berikut sederet fakta kesaksian Arif Rachman yang telah dirangkum IDN Times, Sabtu (14/1/2023).