7 Fakta Pemagaran Laut di Tangerang yang Masih Misterius

Jakarta, IDNTimes - Pemagaran laut di Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan, lantaran belum jelas siapa pelakunya dan diduga menyalahi aturan. Akibat pemagaran wilayah perairan ini, nelayan tidak bisa melaut.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan langsung agar pagar laut tersebut dibongkar. Prajurit TNI pun dikerahkan untuk membongkar pagar tersebut sejak beberapa hari ini, dan masih berlangsung hingga hari ini.
Beberapa kementerian terkait pun belum memberikan penjelasan mengenai permasalahan ini. Seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BP) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan).
Pemagaran laut ini diduga kuat terkait Proyek Strategis Nasional untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, karena lokasi pagar laut ini yang memang berdekatan dengan PIK 2.
Lantas siapakah pihak yang melakukan pemagaran laut di Tangerang, dan benarkan perairan tersebut masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum IDNTimes.
1. Sudah dikaveling dan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB)
Direktur dari Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengaku heran adanya lebih dari 200 bidang di wilayah laut di Tangerang yang sudah dikaveling dan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Kejanggalan ini ditemukan melalui analisis data dari Bhumi, platform visualisasi peta pertanahan milik Kementerian ATR/BPN.
“HGB ini sudah jelas berada di atas laut. Berdasarkan data, ada sekitar 200 bidang yang sudah dikaveling dengan status HGB, padahal posisinya masih di atas air,” ungkap Elisa saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).
Sementara, berdasarkan data yang diakses website milik ATR/BPN, yakni bhumi.atrbpn.go.id terungkap di sekitar wilayah pagar laut misterius di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah disertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalan peta tersebut terdapat kaveling-kaveling yang jika dilihat dari peta berada di tengah laut di Tangerang. Dalam aplikasi tersebut dicantumkan juga informasi luas tiap kaveling dengan tipe haknya.
Adapun luas area dengan status HGB tersebut lebih dari 537,5 hektare (ha) atau 5.375.000 meter persegi dengan luas kaveling yang bervariasi mulai 34.600 meter persegi sampai 60.387 meter persegi.
Dalam salah satu contoh kaveling berada di koordinat 5.999935°LS dan 106.636838°BT, menunjukkan bidang tanah tersebut berada jauh dari daratan, tepatnya di wilayah perairan dekat garis pantai atau tengah laut.