Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pagar Laut Misterius juga Ditemukan di Jakut, Pemprov Masih Cari Tahu

Pagar laut di perairan Tangerang Banten. (dok. Fraksi PKS DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Pemasangan pagar bambu di laut saat ini jadi sorotan publik. Tidak hanya di Tangerang dan Bekasi, pagar bambu di perairan juga ditemukan di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara.

Pagar yang terbuat dari bambu ini muncul dalam unggahan akun @elisa_jkt di platform X (dahulu Twitter). Dalam cuitannya, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keberadaan pagar tersebut. 

“@DKIJakarta sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?” tulis @elisa_jkt.

1. Dinas KPKP akan cek pemilik pagar bambu di laut

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyebut, pihaknya masih mencari pemilik pagar laut sepanjang 500 meter di depan pulau C reklamasi Jakarta tersebut.

"Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," kata Elisa.

2. Pemprov Jakarta akan lakukan koordinasi

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Elisa mengatakan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum.

"Saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.

3. Pemasangan pagar harus izin

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Elisa menegaskan, pemasangan pagar laut memerlukan izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan usaha terkait, mengingat laut adalah milik bersama (common property) yang bersifat open access.

Dia menegaskan, pentingnya pengawasan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Jika terbukti pagar ini dipasang tanpa izin resmi, kami bersama KKP akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Selain itu, kami akan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah pelanggaran serupa,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us