8 Eks Anggota DPRD Jatim Dicecar KPK soal Dana Hibah untuk Masyarakat

Intinya sih...
- KPK memeriksa 12 saksi terkait korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur, termasuk delapan mantan Anggota DPRD Jawa Timur.
- KPK juga memeriksa lima saksi terkait hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait asset yang dimiliki oleh para Tersangka.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak yang telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur. Sebanyak delapan di antaranya merupakan mantan Anggota DPRD Jawa Timur.
Mereka adalah Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Erlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Veramantingsih, Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristianto.
"Saksi didalami terkait dengan penganggaran pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Prov Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (15/11/2024).
1. KPK periksa 12 saksi
Selain delapan mantan Anggota DPRD Jatim, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso, dan Agus Hermawan (swasta) serta Bagus Wahyudyono (Staf Sekretariat DPRD Jatim 2019-2024)
"Saksi didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait asset yang dimiliki oleh para Tersangka," ujarnya.
2. KPK tetapkan 21 tersangka baru
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
- Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
- Hasanuddin (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Sukar (kepala desa)
- R. A. Wahid Ruslan (swasta)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Achmad Yahya M. (guru).
3. Sahat Tua divonis 9 tahun penjara
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.