Eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi Dicecar soal Dana Hibah Pokmas

- KPK memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur.
- Pemeriksaan terkait proses turunnya dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021-2022.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021-2022," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).
1. Kusnadi diperiksa hari ini

Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan berlangsung pada hari ini.
"Terperiksa hadir dan didalami terkait proses turunnya dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021–2022, serta dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat," ujarnya.
2. KPK tetapkan 21 tersangka baru

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
3. Sahat Tua telah dipenjara

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.