8 Fakta Joko Driyono, Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono atau akrab disapa Jokdri, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola dalam kasus perusakan barang bukti dalam perkara pengaturan skor.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Minggu (20/1). Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono pun naik menggantikannya. Langkah pertama yang akan dilakukan Jokdri kala itu adalah membentuk Komite Khusus yang akan menangani masalah pengaturan skor.
Di sela-sela Kongres PSSI 2019 pada Januari lalu, Jokdri mengatakan akan menjalankan posisi barunya dengan baik. Terkait kongres, ia menyebut agar apa yang diputuskan nanti bisa menjadi babak baru dan tekad baru untuk sepakbola Indonesia yang lebih baik.
"Ini amanah statuta yang harus dijalankan, mekanismenya sudah diatur. Tentu saya akan jalankan amanah ini sebagaimana diamanatkan oleh statuta," kata dia, saat itu.
Alih-alih membawa perubahan terhadap PSSI yang tercoreng akibat kasus pengaturan skor, Jokdri justru dinyatakan sebagai tersangka oleh Satgas Anti-Mafia Bola, karena terbukti terlibat dalam perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Berikut fakta-fakta mengenai Joko Driyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dalam perkara pengaturan skor.
1. Joko Driyono diperiksa sebagai saksi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara

Sebelumnya, Jokdri pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pengaturan skor di pertandingan Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.
Jokdri diperiksa sekitar 11 jam oleh Satgas Anti-Mafia Bola di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (24/1) mulai pukul 11.00 WIB.
Jokdri juga didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria. Mereka keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.10 WIB dan langsung ditemui wartawan.
Saat itu, Jokdri mengaku diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa terkait laporan dari Lasmi Indaryani yang merupakan manajer dari klub sepakbola Persibara Banjarnegara.
"Alhamdulillah sejak jam 11.00 WIB sampai sekarang, saya telah menuntaskan proses ini, dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan yang disampaikan ibu Lasmi Indaryani (Manajer Persibara Banjarnegara), temen-temen juga sudah ikuti kasusnya," kata Jokdri kepada awak media.
Jokdri berharap, keterangannya dapat dijadikan referensi bagi tim Satgas Anti-Mafia Bola, untuk mengambil kesimpulan terhadap proses penyelidikan tersebut.
"Saya harap pernyataan saya bisa dijadikan referensi pihak kepolisian terhadap proses yang dilalui selama ini, baik yang terlapor dan saksi-saksi lainnya. Saya kira itu poin yang ingin saya sampaikan," ujar dia.
Jokdri mengatakan PSSI sangat mendukung dan menghormati upaya satgas Anti-Mafia Bola demi 'kesehatan' sepak bola.
"Saya kira seperti yang disampaikan di awal, kami sangat support dan menghormati seluruh upaya kepolisian melalui satgas ini, agar kita semua bersinergi dan memastikan sepakbola yang baik di masa-masa mendatang," ujar dia.
2. Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka diawali dari penelusuran tiga tersangka perusakan barang bukti

Pada Sabtu 16 Februari lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, tim satgas telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor. Dari hasil penelusuran satgas, Jokdri juga diduga sebagai aktor intelektual perusak barang bukti tersebut.
"Dapat diduga (Jokdri) sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan tiga orang melakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen-dokumen, dan barang bukti untuk mengungkap match fixing. Nah, ini aktornya intelektualnya saudara Jokdri," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2).
Dedi mengatakan, penelusuran aktor di balik perusakan barang bukti tersebut berdasarkan keterangan tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Musmuliadi, Dani, dan Abdul Gofur. Mereka memasuki kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal, kantor itu telah disegel pihak kepolisian dengan police line.
Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menemukan sejumlah dokumen yang dihancurkan di kantor Komdis PSSI Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan. Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari temuan itu Satgas Anti-Mafia Bola juga menemukan mesin yang diduga sebagai alat pemusnah kertas.
"Kita menemukan ada mesin pemusnah kertas di sana. Kemudian kita bawa juga mesin itu. Nanti akan kita komunikasikan, kita periksa, siapa orang yang memusnahkan kertas itu. Kertas itu apa, apakah dokumen atau keterangan yang lain," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).
Penggeledahan itu dilaksanakan pada Jumat, 1 Februari 2019 oleh Kepala Unit Satgas Anti-Mafia Bola dan 10 penyidik. Argo mengaku, dalam penggeledahan itu pihaknya mencari dokumen-dokumen terkait kegiatan Komdis PSSI dan dokumen pengajuan dana.
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepakbola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, pada 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Meski ketiganya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, polisi tidak menahan mereka dengan alasan subjektif, yaitu ketiganya kooperatif saat pemeriksaan.
Satgas Anti-Mafia Bola kemudian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
3. Sebanyak 75 barang bukti mengantarkan Joko Driyono ke status tersangka

Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya menyatakan, Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2.
"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2) lalu.
Argo mengatakan, gelar perkara untuk Jokdri telah dilakukan pada Kamis (14/2) lalu.
Tak hanya itu, Jokdri diduga melakukan perusakan barang bukti dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Usai polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri, satgas kemudian bergerak melakukan penggeledahan di kantor PSSI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita penyidik.
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga kartu ATM, buku tabungan, dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2).
Penggeledahan di kantor PSSI dilakukan pada Kamis (14/2) malam setelah polisi menggeledah apartemen Jokdri. Penggeledahan itu berlangsung hingga Jumat (15/2) pagi.
"(Setelah menggeledah apartemen) kemudian tim menuju ke kantor PSSI dan kembali melakukan penggeledahan kembali. Di sana kita menemukan ada sembilan item yang disita oleh penyidik menjadi barang bukti," kata Argo.
Kesembilan barang bukti antara lain handphone, BPKB, dan kunci kantor. Penyidik membawa barang bukti tersebut ke Polda Metro Jaya. Berikut ini beberapa barang bukti yang disita tim Satgas Anti-Mafia Bola dalam penggeledahan tersebut:
- 1 Laptop merek Apple warna silver beserta charger
- 1 iPad warna silver beserta charger
- Dokumen-dokumen terkait pertandingan
- Buku tabungan dan kartu kredit
- Uang tunai
- 4 Bukti transfer (struk)
- 3 Handphone warna hitam
- 6 Handphone
- 1 Bundel (dokumen) PSSI, 1 buku catatan warna hitam, dan 1 buku kecil warna hitam
- 2 Flashdisk
- 1 Bundel surat
- 2 Lembar cek kuitansi
- 1 Bundel dokumen
- 1 Tab merek Sony warna hitam.
4. Joko Driyono dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka

Senin (18/2) lalu, Satgas Anti-Mafia Bola telah memeriksa Jokdri terkait kasus pengaturan skor sepak bola. Dia diperiksa di kantor (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak pukul 09.50 WIB dan keluar pada Selasa (19/2) pukul 06.53 WIB.
Ketika ditanyai awak media, Jokdri tidak terlalu banyak berkomentar. Ia hanya mengucapkan terima kasih kepada tim Satgas Anti-Mafia bola yang sudah bekerja dengan baik dalam menjalankan proses pemeriksaan itu.
"Sejak kemarin jam 10 (pagi) sampai hari ini, alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional, saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan, interaksi, dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari hingga hari ini," ujar dia usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (19/2).
Jokdri mengaku akan menjalani proses selanjutnya terkait kasus yang sedang ia hadapi itu. "Tentu akan ada proses lanjutan, mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik, terima kasih ya," jelas jokdri.
Ketika ditanyai apa saja yang ditanyakan tim penyidik satgas, Jokdri irit bicara. Ia bergegas menuju ke mobilnya. "Saya kira nanti ya, nanti aja," kata dia.
Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan itu pihaknya mencecar sejumlah pertanyaan, salah satunya berkaitan dengan perusakan dokumen.
"Sebagian besar pertanyaan itu adalah berkaitan dengan yang bersangkutan menyuruh kepada stafnya mengambil sesuatu barang yang sudah dalam situasi police line. Artinya sudah penguasaan penyidik itu di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta (18/2).
Argo menuturkan, pihaknya juga menanyakan sejumlah dokuman yang disita tim penyidik Satgas Anti-mafia Bola kepada Jokdri. Dokumen-dokumen itu berkaitan dengan kasus pengaturan skor.
"Nanti juga akan ditanyakan soal dokumen-dokumen yang disita dari kantor dari rumah, nanti ditanyakan penyidik seperti apa. Nah, itu garis besar yang akan ditanya oleh penyidik terkait pemeriksaan Pak Joko Driyono begitu," tutur dia.
Argo menambahkan, Jokdri dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu menurut Argo, bisa berkembang sesuai kepentingan penyidik.
"Sampai sekarang ini masih dalam pemeriksaan penyidik yang direncanakan penyidik akan ada 32 pertanyaan. Nanti jumlahnya bisa mengembang atau tidak, itu terserah penyidik," dia menambahkan.
5. Joko Driyono menjalani pemeriksaan lanjutan pekan ini

Meski Jokdri sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum memastikan apakah Plt Ketua PSSI itu akan segera ditahan pihak kepolisian. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan penyidik belum selesai.
Argo merencanakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Kamis (21/2). Banyak pertanyaan yang diajukan penyidik dan belum dijawab Jokdri dalam pemeriksaan tersebut.
"Pertanyaannya belum selesai semua dijawab, ya. Dari rencana pertanyaan 32 dan itu pun nanti tergantung daripada jawaban Pak JD. Nanti bisa bertambah juga (pertanyaannya). (Tindakan penahanan) tergantung dari jawaban-jawaban Pak JD itu," tutup Argo.
Jokdri juga meminta kepada penyidik untuk menutup pemeriksaan itu sementara. Namun, Argo tidak menjelaskan apa alasan Jokdri meminta polisi menutup rencana pemeriksaan tersebut.
"Yang di dalam rencana penyidikan ada 32 pertanyaan. Jadi setelah berjalannya waktu penyidikan, baru sampai pertanyaan ke-17 ditutup. Itu (ditutup) jam 3.30 WIB karena yang bersangkutan (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu. Terus kemudian akan dilanjutkan pada Kamis 21 Februari jam 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," papar Argo.
Dalam pemeriksaan tersebut, Argo mengatakan, Jokdri dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya berkaitan dengan perusakan dokumen.
"Intinya garis besar yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan akan ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain, yang dalam posisi di-police line di dalam penguasaan penyidik di situ," kata Argo
Argo tidak menjelaskan secara detail apa motif Jokdri terkait perusakan atau penghilangan barang bukti tersebut. "Jadi yang bersangkutan (Jokdri) jawab, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut mengamankan barang tersebut," dia menambahkan.
6. Joko Driyono diduga atur pertandingan Persibara Banjarnegara

Tidak hanya itu, Jokdri diduga ikut mengatur pertandingan Klub Persibara Banjarnegara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan itu diketahui dari dokumen laporan manajer klub tersebut yang disita Satgas Anti-Mafia Bola.
"Satu dokumen terkait Saudari Lasmi (Manajer Persibara Banjarnegara), yang PS Banjar dengan pertandingan beberapa klub. Itu saja dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).
Dedi menjelaskan Jokdri diduga mengatur jadwal pertandingan dan perangkat pertandingan. "Perannya (Jokdri) mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan," kata dia.
Menurut Dedi, tim Satgas Anti-Mafia Bola akan terus berupaya membongkar kasus pengaturan skor tersebut.
"Ini dalam rangka untuk betul-betul membongkar peristiwa match fixing ini setuntas-tuntasnya di berbagai liga, baik Liga 3, Liga 2, tidak menutup kemungkinan Liga 1," kata dia.
7. Berkas kasus mafia bola sudah diserahkan ke kejaksaan

Selain itu, kata Dedi, berkas kasus mafia bola telah diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan Agung memiliki waktu sekitar 14 hari untuk mendalami berkas tersebut.
"Berkas yang kita limpahkan, nanti akan diteliti. Kalau nanti dalam 14 hari sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka kewajiban dari penyidik melimpahkan tahap kedua," tutur dia.
Dedi memaparkan, pada tahap kedua nanti, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya melaksanakan proses persidangan.
"Tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada JPU, untuk dilakukan agenda proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)," kata Dedi.
Dedi menyebutkan berkas tersebut telah diterima kejaksaan pada Rabu, 13 Februari 2019. Sebanyak lima berkas telah diterima Kejaksaan Agung.
Dari kelima berkas perkara yang diterima itu, kata dia, tercatat enam tersangka berinisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE yang diduga terkait kasus pengaturan pertandingan Liga Indonesia.
P dan AYA dijadikan satu berkas perkara dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
8. Sejumlah petinggi PSSI telah ditetapkan sebagai tersangka

Selain Jokdri, sejumlah petinggi PSSI lainnya telah menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Kemudian, mantan Anggota Exco Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu. Empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas berinisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (Office Boy di PT Persija), Abdul Gofur (Office Boy di PSSI).
Lalu bagaimanakah nasib Jokdri? Akankah dia ditahan kepolisian? Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya besok. Pantau terus informasi selengkapnya hanya di IDN Times!