Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
8 Kejanggalan Isi Dakwaan Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Wajah empat pelaku lapangan penyiram air keras yang ditunjukkan kali pertama di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
  • TAUD menyoroti banyak kejanggalan dalam surat dakwaan empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mulai dari kronologi perkenalan hingga bukti yang tidak lengkap.
  • Beberapa bukti penting seperti ponsel, video viral, dan keterangan ahli kimia tidak disertakan dalam dakwaan, membuat proses pembuktian dianggap tidak cermat dan kurang transparan.
  • TAUD mendesak agar surat dakwaan dicabut dan perkara dialihkan ke pengadilan sipil dengan penyelidikan lebih jelas, melibatkan ahli serta bukti medis dan forensik yang lengkap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Maret 2025

Keempat anggota TNI mengaku mengenal aktivis HAM Andrie Yunus ketika ia menerobos rapat tertutup Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan, dan TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

November 2025

Empat terdakwa mulai berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

12 Maret 2026

Empat anggota TNI mencari informasi tentang kegiatan Andrie Yunus melalui Google dan berupaya menemui Andrie di Aksi Kamisan, namun waktu keberangkatan mereka tidak sesuai dengan jadwal aksi.

29 April 2026

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan oditur militer membacakan surat dakwaan terhadap empat anggota TNI.

5 Mei 2026

Anggota TAUD Airlangga Julio memaparkan kejanggalan isi surat dakwaan melalui kanal YouTube YLBHI serta menyoroti ketidakcermatan oditur militer dalam menyusun dakwaan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap delapan kejanggalan dalam surat dakwaan terhadap empat anggota TNI yang diduga menyiram air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
  • Who?
    Empat anggota TNI dari BAIS, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prastia, dan Letda Pas Sami Lakka; serta aktivis HAM Andrie Yunus dan tim TAUD.
  • Where?
    Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta; peristiwa penyiraman sebelumnya terkait kegiatan di Hotel Fairmont Jakarta Pusat dan Aksi Kamisan di seberang Istana Negara.
  • When?
    Sidang pertama digelar pada Rabu, 29 April 2026; kejanggalan disampaikan oleh TAUD pada Selasa, 5 Mei 2026; peristiwa awal terjadi sejak Maret 2025 hingga Maret 2026.
  • Why?
    Kejanggalan muncul karena isi surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas dalam menjelaskan bukti, kronologi kejadian, serta keterangan ahli yang seharusnya dicantumkan.
  • How?
    TAUD memaparkan temuan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat tentara disangka menyiram air keras ke orang bernama Andrie Yunus. Mereka kerja di tempat intelijen. Waktu sidang, ada tim pembela yang bilang surat tuduhannya aneh dan banyak salah. Katanya bukti-buktinya tidak lengkap, seperti ponsel dan motor tidak dicatat. Sekarang sidangnya masih jalan dan orang-orang minta semuanya diperiksa lagi dengan benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menunjukkan bahwa proses hukum di lingkungan militer tetap terbuka bagi pengawasan publik. Pemaparan kejanggalan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi menandakan adanya ruang kritik yang diakui dan dijalankan secara transparan, memperlihatkan komitmen berbagai pihak untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memaparkan sejumlah kejanggalan di dalam surat dakwaan terhadap empat anggota TNI pelaku penyiram air keras terhadap Andrie Yunus. Surat dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.

Anggota TAUD, Airlangga Julio mengatakan, isi surat dakwaan yang dibacakan tidak cermat, tak lengkap dan tidak jelas. Padahal, di dalam ketentuan petunjuk administrasi oditurat militer tahun 2009, tertulis surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Ini sejalan dengan isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Pasal 75.

Kejanggalan pertama yang dicatat oleh TAUD, yaitu keempat anggota TNI mengaku kenal dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu ketika Andrie menerobos masuk ke ruang rapat tertutup Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan dan TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Maret 2025. Namun, di surat dakwaan tidak dijelaskan, seberapa jauh mengenal Andrie, dalam konteks apa bisa mengenal Andrie dan bagaimana cara perkenalannya.

"Sementara, disebutkan di dalam surat dakwaan, keempat terdakwa baru mulai dinas di BAIS TNI bulan November 2025. Mereka mengaku mengenal Andrie Yunus sudah sejak Maret 2025. Jadi beberapa bulan sebelum ditugaskan di BAIS mengklaim sudah kenal Andrie," kata Julio seperti dikutip dari akun YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (5/5/2026).

1. Telepon seluler keempat terdakwa tak ikut dimasukan ke dalam daftar barang bukti

Wajah empat pelaku lapangan penyiram air keras yang ditunjukkan kali pertama di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Krisna)

Kejanggalan kedua, kata Julio, ketika di surat dakwaan tertulis dendam pribadi muncul usai keempat terdakwa menonton video viral berisi aksi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu di Hotel Fairmont. Namun, di dalam surat dakwaan tidak dijelaskan video apa yang dilihat oleh keempat terdakwa.

"Video itu tidak dijadikan barang bukti. Lewat medium apa video tersebut disaksikan. Ponselnya tidak ada yang disita. Tidak dijelaskan history bagaimana misalnya capture dari YouTube atau bagian mana dari video itu yang menimbulkan dendam pribadi bagi para terdakwa," kata Julio.

Temuan itu menunjukkan surat dakwaan disusun oleh oditur militer tidak secara cermat, tak jelas dan tidak lengkap.

2. Tidak ada keterangan dari ahli soal cairan kimia penyebab luka Andrie Yunus

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Kejanggalan lain yang disorot oleh TAUD yakni soal cairan kimia yang digunakan untuk meneror Andrie Yunus. Di dalam dakwaan tertulis, Andrie disiram dengan cairan yang merupakan campuran dari aki bekas yang ditemukan di bengkel dan cairan pembersih karat.

"Tidak ada penjelasan dari ahli kimia atau ahli forensik, bagaimana proses cairan kimia tersebut bisa menimbulkan luka berat," ujar Julio.

Selain itu, tidak dijelaskan dengan detail bagaimana proses meracik cairan tersebut hingga menjadi cairan berbahaya untuk disiramkan kepada Andrie Yunus. "Hanya dijelaskan cairan itu diambil dari bengkel dan dicampur (cairan pembersih karat) dan tiba-tiba jadi," katanya.

Dia membandingkan dengan surat dakwaan yang menggunakan KUHP di peradilan sipil. Dia mengatakan, keterangan dari penyidik atau ahli forensik biasanya dicantumkan dengan jelas, bagaimana cara mencampur cairan kimia, siapa ahli yang memiliki kompetensi untuk menilai cairan kimia tersebut, hingga bagaimana bisa menimbulkan luka berat.

"Sementara di dalam surat dakwaan yang disusun oleh oditur militer, keterangan itu tidak ada," kata dia.

3. Pelaku mencari tahu kegiatan Andrie Yunus lewat Google

Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Kejanggalan keempat yang dicatat oleh tim kuasa hukum, kata Julio, di dalam surat dakwaan, empat anggota TNI itu mencari tahu kegiatan Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) lewat mesin pencari Google. Dari sana ditemukan, Andrie rutin mengikuti aksi Kamisan yang berlangsung di seberang Istana Negara.

Tetapi, para pelaku baru berangkat menuju ke lokas Aksi Kamisan pukul 17.00 WIB. Sementara, Aksi Kamisan dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Sehingga, jelas keempat pelaku tak akan menemukan Andrie. Tetapi, narasi di surat dakwaan tiba-tiba lompat ke malam hari.

"Ini tidak menjelaskan bagaimana rangkaian perjalanan para terdakwa dari jam ke jam, mulai dari markas BAIS TNI sampai ke penyiraman Andrie. Padahal, di konferensi pers Polda Metro Jaya dan di berbagai temuan kami, ada rangkaian perjalanan yang jelas dan terekam oleh kamera CCTV. Ini tidak dijelaskan di dalam surat dakwaan," katanya.

Ia khawatir bila surat dakwaan disusun tidak jelas, cermat dan lengkap maka bisa mengakibatkan keempat terdakwa dapat bebas. Meskipun, TAUD juga mendorong agar surat dakwaan tersebut dicabut saja.

"Karena untuk apa diteruskan perkara ini? Surat dakwaan dicabut, diperjelas perkaranya dan dimasukan ke pengadilan sipil. Di sana, digabungkan dengan pandangan para ahli, urutan kronologi yang jelas dan keterangan kami bahwa pelaku lapangan mencapai lebih dari 16 orang," katanya memaparkan.

4. Proses pembuktian luka harus lewat visum dan catatan medis

Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh POM TNI. (Dokumentasi TAUD)

Kejanggalan kelima yang dicatat TAUD yakni ketika terdakwa pertama, Serda Edi Sudarko, yang mengaku ikut terluka karena kena percikan air keras yang ia siram ke Andrie Yunus. Air keras sempat mengenai sedikit bagian mata dan tangan kanan.

Kemudian, hakim ketua meminta Serda Edi untuk membuka topi dan memperlihatkan luka. Gestur itu dilakukan untuk mengecek apakah penglihatan Serda Edi benar-benar terdampak percikan air keras. Respons Serda Edi ketika itu tidak jelas. Apakah penglihatannya ikut terpengaruh atau tidak. Namun, dalam pandangan Julio, cara tersebut merendahkan martabat pengadilan militer.

"Ini proses pembuktian yang sangat lucu dan meremehkan martabat peradilan. Karena proses pembuktian luka tidak seperti itu. Proses pembuktian visum dan hasil pemeriksaan medis, kalau memang benar terdakwa I Serda ES itu terluka dan kalau benar dia yang menyiramkan air keras," tutur dia.

Sebab, ada perbedaan informasi yang diterima oleh TAUD. Polda Metro Jaya sempat menyebut individu yang menyiramkan air keras berinisial MAK atau Muhammad Akbar Kuddus.

Kejanggalan keenam, TAUD mencatat tidak ada hasil visum dan pemeriksaan medis terhadap Serda ES yang dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

5. Ada sejumlah benda yang tak dimasukan ke dalam daftar bukti

Dokumentasi bukti motor milik Andrie Yunus usai terkena siraman air keras. (Dokumentasi TAUD)

Kejanggalan ketujuh, TAUD mencatat ada sejumlah barang bukti yang tidak ikut dimasukan ke dalam daftar barang bukti oleh oditur militer. Pertama, helm pelaku.

"Kedua, motor saksi korban juga belum dijadikan barang bukti," kata Julio.

Temuan kejanggalan kedelapan yakni dua sepeda motor yang dijadikan bukti di pengadilan militer berbeda dari informasi yang dikantongi TAUD. Dua motor yang diklaim dikemudikan keempat terdakwa dari jenama Yamaha dan Honda.

"Di dalam dakwaan, tertulis motornya Honda dan Yamaha. Sementara, hasil identifikasi kami, motornya lain," tutur dia.

Editorial Team