Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memaparkan sejumlah kejanggalan di dalam surat dakwaan terhadap empat anggota TNI pelaku penyiram air keras terhadap Andrie Yunus. Surat dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.
Anggota TAUD, Airlangga Julio mengatakan, isi surat dakwaan yang dibacakan tidak cermat, tak lengkap dan tidak jelas. Padahal, di dalam ketentuan petunjuk administrasi oditurat militer tahun 2009, tertulis surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Ini sejalan dengan isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Pasal 75.
Kejanggalan pertama yang dicatat oleh TAUD, yaitu keempat anggota TNI mengaku kenal dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu ketika Andrie menerobos masuk ke ruang rapat tertutup Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan dan TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Maret 2025. Namun, di surat dakwaan tidak dijelaskan, seberapa jauh mengenal Andrie, dalam konteks apa bisa mengenal Andrie dan bagaimana cara perkenalannya.
"Sementara, disebutkan di dalam surat dakwaan, keempat terdakwa baru mulai dinas di BAIS TNI bulan November 2025. Mereka mengaku mengenal Andrie Yunus sudah sejak Maret 2025. Jadi beberapa bulan sebelum ditugaskan di BAIS mengklaim sudah kenal Andrie," kata Julio seperti dikutip dari akun YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (5/5/2026).
