Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komnas HAM: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Masuk Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Masuk Pelanggaran HAM
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah ketika memberikan kesimpulan mengenai temuan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komnas HAM menilai penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh aparat TNI merupakan pelanggaran HAM serius yang mencakup lima jenis pelanggaran, termasuk hak bebas dari penyiksaan dan keadilan.
  • Hasil investigasi Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan 14 orang dalam serangan tersebut, dengan bukti rekaman CCTV dan data sinyal ponsel yang menunjukkan koordinasi serta penggunaan identitas palsu.
  • Komnas HAM merekomendasikan Presiden Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen dan merevisi UU Peradilan Militer agar penegakan hukum lebih transparan serta akuntabel terhadap kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu lantaran perbuatan tersebut dilakukan aparat TNI yang secara sengaja mengurangi, membatasi, dan mencabut HAM Andrie. Padahal, HAM setiap warga dijamin Undang-Undang HAM.

"Selain itu, dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, Komnas HAM berpendapat bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran HAM," ujar Anis ketika memberikan keterangan yang dikutip dari YouTube Komnas HAM, Senin (27/4/2026).

1. Ada lima jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penyiraman air keras

Andrie Yunus, barang bukti
Kardus berisi barang bukti dalam perkara Andrie Yunus dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (IDN Times/Santi Dewi)

Anis memaparkan ada lima jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut. Pertama, pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tak manusiawi, bahkan derajat kemanusiaan. Selain itu, memenuhi empat unsur penyiksaan yakni penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja dan pelaku adalah aparat negara.

"Kedua, pelanggaran hak atas rasa aman. Saudara Andrie Yunus mengalami gangguan dan teror sebelum terjadi penyerangan (air keras). Seperti serangan digital, telepon, dan hingga kendaraan rantis yang lewat di depan kantor KontraS, serta aksi intimidasi lainnya yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut," tutur dia.

Ketiga, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Serangan terhadap Andrie, kata Anis, tidak terlepas dari advokasi yang dilakukannya secara konsisten, khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil lewat RUU TNI.

"Serangan air keras itu dapat dianalisis sebagai pembatasan secara nyata terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini dapat berujung pada ketakutan dan jera masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya kepada pejabat pemerintah. Kita biasa menyebut ini chilling effect," katanya.

Keempat, pelanggaran hak turut serta dalam pemerintahan. Kelima, pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan.

"Proses hukum yang tidak transparan, profesional dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh keadilan," imbuhnya.

2. Komnas HAM duga ada 14 orang yang terlibat dalam penyiraman air keras

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan terduga pelaku yang terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie mencapai 14 orang. Hal itu berdasarkan analisis dari potongan rekaman CCTV dan data sinyal telepon seluler yang berhasil dikumpulkan Komnas HAM. Jumlah tersebut berbeda dari angka yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mencapai 16 pelaku lapangan yang berupaya membunuh Andrie.

"Hasil analisis cell dump, teknologi yang digunakan oleh kepolisian untuk mengakses percakapan dari BTS (Base Transceiver Station) dan keterangan saksi, Komnas HAM menyimpulkan setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)," ujar Saurlin, Senin.

Selain itu, ada minimal lima orang tak dikenal di lokasi yang sama. Kelima orang tersebut terlihat melakukan aktivitas mencurigakan.

"Dugaan sekurang-kurangnya tiga orang pelaku lain yang tidak berada di lapangan. Kedua pelaku lapangan bisa diidentifikasi dengan cepat lewat luka air keras karena keduanya juga kecipratan air keras yang mereka lemparkan (ke Andrie)," tutur dia.

Para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain untuk meregistrasi nomor selulernya. Komnas HAM berhasil mengidentifikasi pelaku menggunakan data anak berusia lima tahun, ibu rumah tangga, hingga lansia. Tujuannya, agar identitas asli tidak terungkap.

"Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan satu atau dua hari sebelum peristiwa (eksekusi penyiraman terhadap Andrie), antara rentang 10 hingga 12 Maret 2026," katanya.

3. Pelaku lapangan diduga membawa tas hitam berisi alat penyadap

Andrie Yunus, air keras
Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh POM TNI. (Dokumentasi TAUD)

Temuan lain dari penelusuran Komnas HAM yakni salah satu pelaku lapangan yakni Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHWC) terekam kamera CCTV kabur ke sebuah rumah di daerah Panglima Polim, Jakarta Selatan, usai menyiram air keras ke Andrie Yunus. Rumah tersebut, kata Saurlin, belakangan diketahui merupakan posko yang kerap dipakai Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Selain itu, para terduga pelaku juga terlihat membawa sejumlah barang mencurigakan antara lain kantong plastik kresek putih yang diduga dipakai membawa botol berisi cairan air keras dan tas hitam yang diduga berisi alat pelacak atau penyadap.

Komnas HAM juga mengungkap salah satu pelaku masih membuntuti Andrie usai disiram air keras dan mencari pertolongan medis ke RSCM, Jakarta Pusat. Dari temuan tersebut, Komnas HAM melihat adanya pola serangan yang terkoordinasi dan terencana antar pelaku.

Komnas HAM juga mencatat kepolisian sudah melakukan penyelidikan awal tetapi malah dilimpahkan ke polisi militer TNI setelah melakukan identifikasi. "Oleh sebab itu, proses penegakan hukum oleh Puspom TNI, dalam pandangan kami, berisiko kurang transparan dan akuntabel," tutur dia.

4. Komnas HAM rekomendasikan presiden bentuk TGPF independen

Andrie Yunus
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/4/2026). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Di bagian akhir temuannya, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak termasuk ke Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah merekomendasikan agar dilakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terutama terkait dengan anggota TNI yang melakukan tindak pidana," kata Anis.

Komnas HAM juga merekomendasikan Prabowo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie secara obyektif, imparsial, transparan dan akuntabel.

Komnas HAM juga mendesak pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan penyerangan terhadap Andrie hingga tuntas. "Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain, terutama dari unsur sipil," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More