Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Koalisi: Andrie Yunus Berhak Tolak Jadi Saksi, Itu Sesuai Konstitusi

Koalisi: Andrie Yunus Berhak Tolak Jadi Saksi, Itu Sesuai Konstitusi
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Koalisi masyarakat sipil menilai pemaksaan hakim agar Andrie Yunus bersaksi di pengadilan militer menunjukkan keberpihakan pada kepentingan TNI dan mengabaikan posisi korban.
  • Koalisi menegaskan Andrie berhak menolak menjadi saksi karena dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menyerukan reformasi peradilan militer yang lebih transparan.
  • Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Andrie wajib bersaksi dan dapat dipidana hingga sembilan bulan penjara jika menolak hadir sesuai ketentuan KUHAP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil menyentil pernyataan yang disampaikan oleh hakim ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Di dalam sidang perdana bagi empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras itu, hakim memaksa aktivis KontraS, Andrie Yunus untuk memberikan keterangan. Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan ada sanksi pidana bila Andrie menolak untuk memberikan kesaksian.

Menurut Direktur Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani, sikap majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta merupakan bentuk ancaman langsung terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. "Itu artinya sama saja menjadikannya korban untuk kali kedua. Padahal, Andrie Yunus sudah mendapat jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak berapa lama usai ia diserang oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI," ujar Julius di dalam keterangan pada Jumat (1/5/2026).

Indonesia Risk Centre merupakan satu dari beberapa LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil itu. Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 pasal 1 ayat (6) tentang perlindungan saksi dan korban, ancaman bisa didefinisikan sebagai sesuatu yang menimbulkan akibat. Baik itu akibat langsung atau tidak langsung.

"Sehingga, saksi dan atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana," katanya.

Lagipula, kata koalisi, sejak awal Andrie sudah menolak kasus yang melibatkan dirinya diadili di pengadilan militer. Penolakan itu disampaikan secara terbuka kepada publik lewat mosi tidak percaya pada Jumat (3/4/2026).

1. Pemaksaan agar Andrie Yunus bersaksi hanya demi kepentingan TNI

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, koalisi, kata Julius menilai pemaksaan kehadiran Andrie untuk bersaksi di muka pengadilan lebih mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan korban. Antara oditur militer dan tim kuasa hukum Andrie, juga tak pernah menjalin kontak apapun.

"Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannnya pemeriksaan secara menyeluruh terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah," tutur dia.

Di sisi lain, publik juga belum pernah mendengar komitmen dari TNI untuk mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku yang bertanggung jawab.

"Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan itu menunjukkan sikap minim profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI," katanya.

2. Andrie berhak menolak jadi saksi dan dilindungi Undang-Undang

Tangkapan layar Andrie Yunus, Divisi Advokasi Hak Asasi Manusia KontraS, Senin (31/11/2022). (IDN Times/Rivera Jesica Souisa)
Tangkapan layar Andrie Yunus, Divisi Advokasi Hak Asasi Manusia KontraS, Senin (31/11/2022). (IDN Times/Rivera Jesica Souisa)

Koalisi masyarakat sipil menilai Andrie berhak menolak menjadi saksi di sesi peradilan militer berikutnya. Penolakan itu dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta konstitusi.

"Tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya," kata Juliusd.

Peradilan militer bagi empat anggota TNI yang menyiramkan air keras seharusnya menjadi pertanda reformasi di peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan. Apalagi setelah hampir 20 tahun mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas.

3. Hakim ketua sebut Andrie Yunus bisa diancam bui 9 bulan bila menolak jadi saksi

Andri Wijaya
Hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya ketika memimpin sidang empat anggota TNI yang melakukan teror air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Hakim Ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, korban penyiraman air keras, Andrie Yunus wajib memberikan kesaksian bila diminta. Fredy mengutip ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), warga negara yang menolak memberikan kesaksian dapat diancam hukuman pidana. Hal itu disampaikan oleh Fredy ketika memimpin sidang perdana empat anggota intelijen TNI yang merupakan pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Perlu diingat yang bersangkutan sebagai warga negara juga punya kewajiban untuk hadir di sini (di pengadilan). Kalau gak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan di Pasal 152 (KUHAP). Saya bacakan supaya Anda paham," ujar Fredy ketika bertanya kepada oditur militer di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026), di Jakarta Timur.

"Dalam hal saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa saksi tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan kepada saksi tersebut untuk dihadapkan ke pengadilan," katanya membacakan isi Pasal 152 KUHAP.

Ia kembali melanjutkan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap individu dengan memberikan suatu keterangan di pengadilan. "Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tutur dia.

Perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu kemudian membacakan Pasal 285 di dalam KUHAP berisi ancaman pidana sembilan bulan bagi individu yang menolak panggilan menjadi saksi. Atau individu itu bisa dikenakan denda kategori II.

"Nah, (setiap warga negara) jadi ada suatu kewajiban juga. Bukan berarti ditolak (hadir) lalu dianggap tak punya kewenangan untuk menghadapkan (saksi ke pengadilan)," kata hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu kemarin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More