Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

88 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan (dok. Ditjenpas)
Intinya sih...
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan.
  • Pemindahan dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, love scamming, dan penipuan online dari lapas dan rutan.
  • Proses pemindahan melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN serta akan ditempatkan di lapas khusus Kelas IIA Karanganyar.

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). Total ada 88 narapidana yang dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan.

1. Diduga masih terlibat penyalahgunaan narkoba hingga love scamming

Sebanyak 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan (dok. Ditjenpas)

Dari keterangan yang dilansir melalui situs Ditjenpas, pemindahan itu dilakukan hasil operasi di sejumlah Lapas. Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari lapas dan rutan.

2. Ada dua titik keberangkatan yakni dari Banten dan Jawa Timur

Setiap napi Lapas Kedungpane Semarang yang dipindah ke Nusakambangan diborgol dan matanya ditutup lakban. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pemindahan narapidana ini melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, Teguh Yuswardhie. Proses pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur.

Ini merupakan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lapas dan rutan.

3. Mereka ditempatkan di lapas khusus

Kepala Lapas Kedungpane Semarang Usman Madjid saat memeriksa kondisi 48 napi yang akan dipindah ke Nusakambangan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selanjutnya, sebanyak 88 Narapidana  akan ditempatkan di lapas khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan super maksimal. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan.

"Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif," dikutip dari situs tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us