Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Surabaya, IDN Times - Salah satu masalah yang paling sering terjadi ketika hari pemungutan suara tiba adalah penggunaan hak pilih. Mulai dari nama calon pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pemilih tidak diterima panitia untuk mencoblos karena alamat di KTP berbeda dengan domisili saat ini.

Nah, mumpung pilpres 2019 masih beberapa bulan lagi, sebaiknya kita antisipasi masalah-masalah tersebut, agar kita bisa menggunakan hak pilih dengan cara-cara berikut ini:

1. Kamu wajib punya e-KTP agar berhak menggunakan hak pilih

Ilustrasi perekaman e-KTP.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Ini adalah syarat utama kalau kamu ingin menggunakan hak pilih. "Sekarang e-KTP itu wajib," ujar Eko Sasmito selaku Ketua KPUD Jawa Timur kepada IDN Times

Lalu, bagaimana jika belum memiliki e-KTP? KPU menyatakan ini adalah ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita kan gak bisa mengeluarkan e-KTP," ujar Eko.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pernah menyatakan akan berusaha melakukan percepatan perekaman dan pencetakan e-KTP. Hingga Agustus, baru 97,2 persen warga yang sudah menerima e-KTP. Targetnya akhir Desember 2018 akan selesai.

2. Cek namamu dalam DPT melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019

Editorial Team

Tonton lebih seru di