Putusan Hukum Singapura, KPK Harap Paulus Tannos Segera Dipulangkan

- Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos untuk tidak diekstradisi, membuka jalan bagi KPK mempercepat proses pemulangan tersangka korupsi e-KTP ke Indonesia.
- KPK menegaskan komitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum dalam dan luar negeri demi kelancaran ekstradisi.
- KPK mengapresiasi dukungan berbagai pihak dan menilai kerja sama antarotoritas Indonesia–Singapura memperkuat pemberantasan korupsi lintas negara, dengan sidang committal hearing dijadwalkan Agustus 2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos agar tidak diekstradisi ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata dia dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
1. Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang
Budi mengatakan, selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata dia.
2. KPK intensif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum, serta pihak di luar negeri

Dia mengatakan, dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Budi.
3. Kerja sama antarotoritas kedua negara memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi

Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Adapun tahapan berikutnya dalam kasus ini ialah sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu pemerintah RI yang diwakili AGC dan PH-nya Paulus Tannos," kata Budi.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," ucap dia.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2021.
Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia dan hingga kini masih menjalani proses hukum terkait ekstradisi di negara tersebut.



















