Bekasi, IDN Times - Kepala SMP Negeri 13 Kota Bekasi, Titiek Atikah, dijatuhi sanksi lantaran diduga mengabaikan laporan siswinya yang mengalami pelecehan seksual oleh guru olahraganya bernama Joko Priyatno, 59 tahun.
Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, mengatakan Titiek terbukti tidak proaktif melaporkan kepada dinas mengenai aduan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, soal adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Joko.
Adapun, Titiek dijatuhi sanksi tertulis dan diharapkan tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari.
"Kami kasih sanksi tertulis. Sanksinya sudah saya tandatangani, harusnya kan dia (kepala sekolah) yang lebih proaktif, koordinasi dengan Dinas Pendidikan," kata Alexander, Jumat (19/9/2025).