Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti permohonan bantuan Pemerintah Provinsi Aceh ke lembaga internasional di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ia mengatakan, permohonan itu secara normatif-prosedural tak diperkenankan.
Ia menekankan, hubungan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Langkah Pemprov Aceh yang menyurati dua lembaga internasional di PBB kurang tepat.
"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” ujar Khozin kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
