Achsanul Qosasi Divonis Lebih Rendah, Wapres: Kewenangan Penegak Hukum

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin enggan berkomentar terlalu dalam terkait vonis mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terkait korupsi proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wapres mengatakan, hal itu merupakan kewenagan majelis hakim.
“Ya kalau soal hukum kan saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum lah, sehingga saya tidak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa,” ujar Ma'ruf di Pasuruan, Kamis (27/6/2024).
1. Wapres harap ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan
Dalam kesempatan itu, Wapres Ma'ruf berharap ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Alhasil, keputusan yang sudah dijatuhkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jadi kita harapkan bahwa memang ada dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah,” kata dia.
Wapres mengaku, tak ingin berkomentar terhadap materi putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Itu saja, jadi saya tidak ingin kepada materinya,” ucap dia.