Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin enggan berkomentar terlalu dalam terkait vonis mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terkait korupsi proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wapres mengatakan, hal itu merupakan kewenagan majelis hakim.
“Ya kalau soal hukum kan saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum lah, sehingga saya tidak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa,” ujar Ma'ruf di Pasuruan, Kamis (27/6/2024).