Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada Beda soal Skema Pemilihan Kapolri, Prabowo Pilih Aturan Saat Ini
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Presiden Prabowo memutuskan skema pemilihan Kapolri tetap mengikuti aturan saat ini, yaitu melalui persetujuan DPR setelah Presiden mengajukan satu nama calon.
  • Pemerintah tidak akan membentuk kementerian baru untuk membawahi Polri, sehingga institusi tersebut tetap berada langsung di bawah Presiden.
  • Kompolnas akan diperkuat menjadi lembaga independen dengan keanggotaan beragam agar pengawasan terhadap kinerja Polri lebih efektif dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/5/2026). Usai lapor ke Prabowo, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan, proses pembentukan laporan itu berlangsung selama tiga bulan dengan mendengarkan semua kepentingan.

"Maka, selama tiga bulan alhamdulillah kami sudah menyelesaikan ya walaupun baru dapat waktu karena kesibukan Bapak Presiden. Dan juga kami manfaatkan untuk memfinalisasi yang belum belum tuntas sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak sepuluh buku," ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta.

Jimly mengatakan, turut melaporkan mengenai perbedaan pendapat mengenai skema pemilihan Kapolri di antara anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni dipilih langsung oleh Presiden atau melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR terlebih dulu.

"Kami juga melaporkan, kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang," ucap dia.

1. Apa yang diputuskan Presiden Prabowo

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Setelah berdiskusi baik dan buruknya, kata Jimly, Presiden Prabowo memutuskan pemilihan Kapolri masih merujuk pada aturan saat ini, yakni dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu di DPR RI.

"Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang aja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirm dari parlemen," kata dia.

"Jadi beda jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak. Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya udah tetap aja seperti sekarang," sambungnya.

2. Tidak ada kementerian baru untuk membawahi Polri

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, diputuskan juga tidak ada kementerian baru untuk membawahi Polri. Sebab, sebelumnya ada usulan ada Kementerian Keamanan untuk membawahi Polri.

"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita nggak usah usulkan," kata dia.

Oleh karena itu, Prabowo juga setuju Polri masih berada di bawah langsung Presiden.

3. Kompolnas harus diperkuat menjadi lembaga independen

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jimly menegaskan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus diperkuat menjadi lembaga independen. Nantinya, Kompolnas memiliki berbagai latar belakang agar bisa lebih mampu mengawasi kinerja Polri.

"Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat, sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen, sehingga Presiden ya fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan, dan ini harus diatur di undang-undang," tututnya.

Editorial Team