Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendorong para penegak hukum menyesuaikan diri terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yang resmi berlaku mulai hari ini.
Hinca menekankan, hukum pidana Indonesia telah memasuki era baru yang diyakini berpihak pada warga negara. Ia mengatakan, dibutuhkan kepekaan bagi para penyidik di semua lini institusi penegak hukum untuk menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional.
"Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dlm semangat negara hukum yg demokratis," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (2/1/2025).
