Kejagung Ubah Pedoman Jaksa Menyesuaikan KUHP dan KUHAP Baru

- Kejagung ubah SOP, peroman hingga petunjuk teknis jaksa
- KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026
- KUHAP juga sudah disahkan lewat sidang paripurna DPR
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menerapkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah siap menerapkan KUHP dan KUHAP per pukul 00.01 WIB.
“Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang saat dihubungi.
1. Kejagung ubah SOP, peroman hingga petunjuk teknis jaksa

Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten hingga Mahkamah Agung (MA).
Secara teknis, kata Anang, juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, forum group discusion (FGD) dan pelatihan teknis kolaboratif lain.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan petunjuk teknis (juknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujar Anang.
2. KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berlaku pada Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.
Dia mengatakan, KUHAP baru sudah disahkan DPR, karena itu KUHAP secara resmi bisa disandingkan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata dia di Gedung DPR RI, Selasa, 18 November 2025.
3. KUHAP juga sudah disahkan lewat sidang paripurna DPR

DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi para wakil ketua seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP yang telah berlangsung sejak enam bulan terakhir. Dalam laporan itu, ia menjelaskan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru. Misalnya, keadilan restoratif.
RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam Pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k), untuk melakukan penyelesaian perkara, melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam Pasal 79. RUU KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah menjadi UU.


















