Polri Mulai Pedomani KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
- KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026
- KUHAP juga sudah disahkan lewat sidang paripurna DPR
- Seluruh anggota DPR setuju
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memedomani Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP itu berlaku pada pukul 00.01 WIB.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujarnya saat dihubungi.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” lanjutnya.
1. KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berlaku pada Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.
Dia mengatakan, KUHAP baru sudah disahkan DPR, karena itu KUHAP secara resmi bisa disandingkan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata dia di Gedung DPR RI, Selasa, 18 November 2025.
2. KUHAP juga sudah disahkan lewat sidang paripurna DPR

DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi para wakil ketua seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP yang telah berlangsung sejak enam bulan terakhir. Dalam laporan itu, ia menjelaskan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru. Misalnya, keadilan restoratif.
RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam Pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k), untuk melakukan penyelesaian perkara, melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam Pasal 79. RUU KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.
3. Seluruh anggota DPR setuju

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah menjadi UU.



















