Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Komisi III: Alat Mencari Keadilan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai hari ini.
  • Habiburokhman menegaskan, hukum Indonesia telah resmi memasuki babak baru, dengan berlakukanya KUHP dan KUHAP tersebut.
  • KUHP lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 silam, sedangkan KUHAP resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai hari ini. Ia mengatakan, Komisi III menyambut haru karena perjalanan panjang untuk mengganti warisan kolonial dan orde baru akhirnya terwujud.

Habiburokhman menegaskan, hukum Indonesia telah resmi memasuki babak baru, dengan berlakukanya KUHP dan KUHAP tersebut. Ia mengatakan, hukum bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, melainkan menjadi alat mencari keadilan bagi masyarakat.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," kata Habiburokhman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Habiburokhman menambahkan, pembaharuan KUHP dan KUHAP ini sedianya dilaksanakan pada awal-awal reformasi. Namun, semangat itu harus melewati jalan politik yang berliku.

Ia berharap, seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis tersebut. Ia memastikan, KUHP dan KUHAP merupakan instrumen hukum yang pro terhadap penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," kata dia.

Diketahui, dua instrumen hukum Indonesia, yaitu KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini. Adapun, KUHP lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 silam. UU tersebut kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pada 2 Januari 2023, dan resmi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan, KUHAP resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, dan disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPK: Harus Tutup Celah Korupsi

02 Jan 2026, 17:30 WIBNews