Ada Pemilih di Bawah Umur, Pemungutan Suara di NTT Diulang
Jakarta, IDN Times - Sejumlah kesalahan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar pemilu legislatif susulan.
Juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Selasa, membenarkan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
"Benar. Hari ini ada pemilu legislatif ulang di salah satu TPS di Kabupaten Lembata. Saat ini sedang berlangsung pemungutan suara," kata Maryanti Luturmas Adoe.
1. Ada pemilih di bawah umur dan pendampingan pada pemilih yang tak perlu didampingi

Dia mengatakan, pemilu ulang itu dilakukan atas rekomendasi badan pengawas pemilu karena menemukan telah terjadi kesalahan dalam proses pemungutan di TPS itu. Kesalahan yang dilakukan panitia pemungutan suara adalah memberikan pendampingan kepada 67 pemilih normal, serta ada sejumlah pemilih yang masih berada di bawah umur.
"Jadi KPU menggelar pemungutan suara atas dasar rekomendasi badan pengawas pemilu. Proses pemungutan suara ini tidak menyalahi aturan," ucapnya.
2. Pemilu ulang membuat penetapan molor

Dia mengakui, pemilu ulang itu telah berdampak pada molornya pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD mengalami penundaan.
"Pleno mestinya sudah digelar sejak Senin (21/4), tetapi karena adanya aksi protes, sehingga KPU menghentikan pleno. Setelah pemungutan suara selesai dilakukan, akan dilanjutkan dengan pleno di tingkat KPU kabupaten," ucapnya.
3. Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten diharapkan selesai pada selasa mendatang
Dia pun berharap Pleno di tingkat KPU Kabupaten sudah bisa selesai pada Selasa (22/4) agar dilanjutkan dengan pleno tingkat propinsi Nusa Tenggara Timur