Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Akbar merupakan adik dari eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang terjerat korupsi.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).