Jakarta, IDN Times - Bupati Lampung non aktif, Zainuddin Hasan pada Senin (1/4) harus menghadapi kenyataan dihantui hukuman penjara 15 tahun. Hal itu terjadi usai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa Zainuddin Hasan berada di dalam tahanan," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan setebal 1.085 lembar pada Senin kemarin.
Adik Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu dituntut hukuman yang berat lantaran telah melanggengkan praktik korupsi. Zainuddin dijadikan tersangka untuk dua kasus berbeda yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain menuntut hukuman bui, Zainuddin turut dituntut jaksa untuk membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp66,7 miliar. Wah, banyak juga ya. Lalu, apakah hak politik Zainuddin turut dicabut?