Anak Melakukan Aborsi di Jambi, Menteri Yohana: Ibunya Bisa Dipenjara

Aborsi melanggar UU Perlindungan Anak

Jakarta, IDN Times – WA, 15 tahun, divonis enam bulan penjara karena telah melakukan aborsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, beberapa hari lalu. Vonis tersebut dinilai tidak adil karena WA adalah korban pemerkosaan kakaknya sendiri.

Apalagi tindakan aborsi itu juga didorong oleh orangtua WA. Sang Ibu turut membantu WA melakuan tidak aborsi tersebut. 

1. Orangtua korban bisa terkena UU Perlindungan Anak

Anak Melakukan Aborsi di Jambi, Menteri Yohana: Ibunya Bisa DipenjaraIDN Times/Afriani Susanti

Adanya desakan dari sang Ibu agar WA mengaborsi janin yang dikandungnya bisa membuat ibu tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sehingga tidak menutup kemungkinan, sang Ibu pun akan dikenai hukuman.

“Jadi kemarin sudah ada analisis kita di lapangan. Kakaknya itu telah melanggar perlindungan anak, ibunya itu juga terkena UU Perlindungan Anak,” ujar Yohana di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (26/7).

Baca juga: Kisah Pilu Ade Miskan, Suami Korban Begal Berujung Maut

2. KPPPA lakukan pendampingan

Anak Melakukan Aborsi di Jambi, Menteri Yohana: Ibunya Bisa DipenjaraPixabay/Free-Photos

Menteri yang biasa disapa Mama Yo ini mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap WA. Terutama untuk menanggulangi trauma. “Pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak, kita damping terus untuk trauma healing,” tuturnya. 

3. Orangtua korban bisa kena pidana 4 tahun penjara

Anak Melakukan Aborsi di Jambi, Menteri Yohana: Ibunya Bisa DipenjaraPixabay.com/Counselling

Yohana juga mengatakan bahwa sang ibu yang membantu proses aborsi tersebut bisa dikenai tindak pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Mamanya yang menekan anaknya untuk melakukan aborsi itu bisa dikenai penjara selama 4 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Pro-Kontra Tembak Mati Begal, Menukar Keamanan dengan Nyawa?

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya