Caleg Jadi Korban Gempa Palu, Parpol Diperbolehkan Mengganti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lebih dari 1.000 jiwa meninggal dunia akibat gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah, karena proses evakuasi masih berlangsung hingga hari ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan partai politik diperbolehkan mengganti calon legislatif (caleg) mereka, jika terindikasi menjadi korban dalam musibah tersebut.
“Jadi caleg yang misalnya ada yang meninggal dunia dimungkinkan untuk diganti oleh parpol yang mengusungnya,” ujar Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/10).
1. KPU tidak ingin sampai merugikan peserta pemilu
Wahyu mengatakan pada prinsipnya KPU ingin melayani peserta pemilu, yakni caleg DPRD hingga DPR RI. Sehingga tidak sampai merugikan peserta pemilu yang ada.
“Salah satu kepentingan parpol dalam pemilu adalah mencalonkan anggota. Kalau ada kejadian seperti itu (musibah) tentu sudah ada regulasi yang mengaturnya,” tutur dia.
Baca Juga: Ini 33 Lokasi Ditemukan Korban Jiwa Akibat Gempa Palu
2. KPU terus menjalin komunikasi dengan partai politik
Editor’s picks
Wahyu mengatakan KPU terus menjalin komunikasi dengan partai politik untuk memantau caleg-caleg yang tinggal di sekitar Palu, Sulawesi Selatan. Namun semuanya tentu ada tingkatan dalam penanganan laporan.
“Kalau menyangkut DPRD kabupaten kota akan menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota. Begitu juga dengan DPRD provinsi dan DPR RI,” tutur dia.
3. Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal
Wahyu mengatakan, pelaksanaan pemilu akan tetap sesuai jadwal semula, yakni pada 17 April 2019.
“Tidak akan ditunda, tidak mungkin. Di undang-undang juga dimungkinkan akan ada pemilu susulan, ada pemilu lanjutan untuk mengantisiasi berbagai hal,” kata dia.
Semoga pemilu berjalan lancar dan aman ya guys.
Baca Juga: KPK Ingatkan Dana Bantuan Gempa Palu Jangan Dikorup