Pemblokiran Tik Tok Bisa Dicabut, Ini Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya telah memblokir pijakan live streaming Tik Tok.
"Banyak konten yang negatif terutama bagi anak-anak," kata Menteri Rudiantara seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/7).
1. Berkoordinasi dengan KPAI
Menteri Rudiantara mengatakan, sebelum memblokir Tik Tok, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu Kominfo juga berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
2. Ditutup karena disalahgunakan untuk hal negatif
Editor’s picks
Rudiantara mengatakan pemblokiran Tik Tok karena sering digunakan untuk kegiatan negatif. "Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas jangan disalahgunakan untuk hal negatif," katanya.
3. Blokir Tik Tok tidak bersifat permanen
Menteri Rudiantara mengatakan pemblokiran Tik Tok bisa dicabut, syaratnya mereka harus menjamin tidak ada lagi konten negatif, seperti pornografi, di Tik Tok.
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," katanya.
Baca Juga: Kemenhub: Kapal KM Lestari Maju Sengaja Dikandaskan