Pilpres 2019: Kelebihan Dana Kampanye Bisa Diberikan ke Kas Negara 

Bagaimana jika gak diberikan ya?

Jakarta, IDN Times – Usai mendapatkan nomor urut September nanti, bakal calon presiden dan wakil bisa langsung melakukan kegiatan kampanye untuk mensosialisasikan visi dan misi dalam masa pemerintahan mereka. 
 
Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pasti tidak bisa dilepaskan dari dana kampanye yang digunakan. Partai politik pun wajib untuk melaporkan segala bentuk penerimaan dan juga pengeluaran dana kampanye yang digunakan dalam berbagai kegiatan kampanye nantinya.  
 
Bahkan KPU sendiri juga tidak memberikan batasan dalam Pemilu 2019 dalam hal nominal yang bisa diterima parpol. Hanya saja semua harus jelas tertulis dalam laporan yang diberikan kepada KPU nantinya.  
 

1. Dana kampanye yang tersisa bisa dikembalikan ke kas negara

Pilpres 2019: Kelebihan Dana Kampanye Bisa Diberikan ke Kas Negara IDN Times/Indiana Malia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, setiap parpol bisa menerima sumbangan dana kampanye dari sejumlah pihak. Dengan catatan semua penerimaan tersebut harus masuk dalam laporan yang tertulis pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Namun jika dana kampanye yang dimiliki Partai politik ternyata masih tersisa, maka dana tersebut bisa diberikan ke kas negara. 

“Sisanya di UU tidak diatur. Kalau sisa mau dikemanakan, mau diambil partai atau mau dikembalikan ke kas negara, silakan. Yang diatur adalah kalau menerima sumbangan dana kampanye dari yang bukan semestinya (selain perseorangan dan badan hukum). Nah itu baru dimasukkan ke kas negara,” ujarnya di Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis (23/8).
 

Baca Juga: Perang Siber di Pilpres 2019, Media Dituntut Jadi Penengah

2. Kampanye di media akan dibiayai oleh KPU

Pilpres 2019: Kelebihan Dana Kampanye Bisa Diberikan ke Kas Negara Kantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara itu, untuk kegiatan kampanye di media, Arief mengatakan KPU yang akan mengakomidir hal tersebut. Sehingga jika dilarang bagi partai politik untuk melakukan sendir kampanye di media.  

“Kampanye di media akan dibiayai oleh KPU. Jika ada yang ingin berkampanye sendiri tidak boleh, orang dibiayai oleh KPU,” katanya.  
 

3. Semua sumbangan dana kampaye harus teridentifikasi

Pilpres 2019: Kelebihan Dana Kampanye Bisa Diberikan ke Kas Negara IDN Times/Margith Damanik

Arief juga mengatakan bahwa semua sumbangan dana kampanye yang masuk ke Partai Politi harus melalui identifikasi yang benar. Jangan sampai ada dana sumbangan yang masuk tapi tidak tahu apakah itu sebagai dana kampanye atau bukan.  

“Iya sebelum dicatat di pengeluaran, dicatat di penerimaan dulu. Maksudnya begini, sampean melakukan kegiatan kampanye, mana mungkin saya catat sebagai kegiatan non kampanye, pasti saya catat dulu sebagai pemasukkan. Lalu dikeluarkan lagi, kalau masuknya dana rp1000 dan keluar rp1000 ya tidak apa-apa dicatat,” katanya. 

Baca Juga: Digaet Koalisi Jokowi, Apa Tugas Kepala Daerah di Pilpres 2019?

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya