Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora sekaligus mantan pacar Mario Dandy akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang putusan akan digelar secara terbuka untuk umum pada sekira pukul 14.00 WIB, Senin (10/4/2023), bertempat di Ruang Sidang Anak.
“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).