Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Mantan Mario Dandy Menangis Baca Pleidoi, Sesali Penganiayaan David

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) menangis saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mangatta menyatakan nota pembelaan itu disusun dan dibacakan langsung oleh AG di dalam persidangan.

Kendati demikian, Atta enggan merinci fakta-fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. Namun, secara umum, AG mengakui penyesalannya terkait dengan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo ditemui seusai sidang pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

“Tadi AG menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan secara langsung juga,” ujar dia.

Saat membacakan pleidoi, kata Mangatta, AG dan orang tuanya juga meminta maaf kepada korban David Ozora. Ia juga turut prihatin atas apa yang menimpa terhadap David.

“Pasti. Baik dari orang tua, kami dari penasehat hukum juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David,” ucap dia.

Sebelumnya, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.

"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us