Ahli: Ferdy Sambo Gak Mungkin Tenang Bila Istrinya Diperkosa

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Universitas Hasanuddin Said Karim menyebut, ketenangan menjadi salah satu unsur yang penting untuk membuktikan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu ia ungkapkan ketika dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Khusus berkait kasus ini Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir, dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Said menilai, Ferdy Sambo tidak mungkin tenang apabila diberitahu istrinya telah diperkosa.
“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali dia tidak normal," lanjutnya.
Ia menilai Ferdy Sambo sudah pasti tidak dapat tenang dengan kondisi tersebut. Namun, tenang atau tidaknya Sambo perlu dibuktikan.
“Berkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiawaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” ujarnya.